Pekerja Kena PHK Jelang Lebaran 2026 Tetap Berhak THR, Ini Aturan dan Perhitungannya

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

phk, thr, ketenagakerjaan, permenaker nomor 6 tahun 2016, idul fitri 2026

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026, isu Pemutusan Hubungan Kerja () kembali menjadi perhatian, terutama terkait hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (). Banyak karyawan yang terdampak PHK mempertanyakan apakah mereka masih berhak menerima THR di tengah situasi sulit tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian (Kemnaker) telah menegaskan bahwa hak THR tetap melekat pada pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu tertentu sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam menyambut momen penting tersebut.

Aturan THR bagi Pekerja yang Di-PHK

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, yang secara jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR sebagai hak normatif pekerja.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan ini memiliki pengecualian untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Jika hubungan kerja PKWT berakhir sebelum hari raya keagamaan, pekerja tersebut umumnya tidak berhak atas THR, bahkan jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Hal ini ditegaskan oleh Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, yang menyatakan bahwa mengecualikan PKWT dalam hal ini.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan penuh. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih tetapi Kurang dari 12 Bulan: Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama bekerja. Rumus perhitungannya adalah: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Pekerja yang baru memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak atas THR dengan perhitungan proporsional tersebut.

Jadwal Pembayaran dan Sanksi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Untuk Idul Fitri 2026 yang jatuh pada 21-22 Maret, pembayaran THR seharusnya sudah dilakukan paling lambat pada 14 Maret 2026.

Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Penting untuk diingat, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja.

Modus ‘Dirumahkan’ dan Hak Pekerja Pindah Perusahaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sempat menyoroti praktik merumahkan pekerja tanpa PHK sebagai modus untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan, “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus.” Kasus serupa pernah mencuat terkait ratusan pekerja pabrik Mie Sedaap yang dirumahkan menjelang hari raya.

Selain itu, bagi pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, mereka tetap berhak atas THR di perusahaan baru. Syaratnya, perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR pada tahun tersebut.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pekerja yang mengalami PHK sebelum Lebaran memiliki dasar hukum untuk menuntut hak THR mereka, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.