Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, pertanyaan seputar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mencuat.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap memiliki hak untuk menerima THR.
Aturan THR bagi Pekerja yang Di-PHK
Ketentuan mengenai THR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 7 ayat (1) Permenaker tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pekerja/buruh dengan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Hak THR ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain Permenaker No. 6 Tahun 2016, regulasi lain yang menjadi landasan hukum THR meliputi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga secara rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Kriteria Penerima dan Cara Perhitungan THR
Secara umum, semua pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, tanpa membedakan status hubungan kerja (tetap atau kontrak). Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (minimal 1 bulan): THR dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan, THR yang diterima adalah (6/12) dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), aturan serupa dengan PHK juga berlaku. Jika pengunduran diri menyebabkan putusnya hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya, karyawan tetap berhak atas THR.
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk Idulfitri 2026 yang diprediksi jatuh pada 20 atau 21 Maret, perusahaan sebaiknya menargetkan pembayaran pada pertengahan Maret untuk menghindari keterlambatan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja. Selain denda, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.