Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Kematian Arianto diduga kuat akibat hantaman helm oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Insiden tragis ini memicu kemarahan publik dan desakan agar kasus diusut tuntas. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka dan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruas jalan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren, Kota Tual, pada pagi hari setelah Arianto menunaikan salat Subuh. Korban saat itu berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15). Menurut kesaksian Nasri, mereka melaju di jalan menurun usai berputar arah dari sekitar rumah sakit. Kecepatan motor yang agak laju disebut Nasri karena kondisi jalan yang menurun, bukan karena balap liar seperti dugaan awal.
Nasri menuturkan, adiknya sempat memperingatkan adanya polisi di depan. Tak disangka, Bripda Masias Siahaya tiba-tiba melompat dari balik pohon di pinggir jalan dan langsung mengayunkan helm yang dikenakannya, mengenai tepat di wajah Arianto. Akibat hantaman keras tersebut, Arianto kehilangan kendali atas motornya, terjatuh, dan terseret di aspal. Kepala korban mengalami benturan serius, dan ia mengalami pendarahan dari hidung serta mulut. Motor yang dikendarai Arianto juga menabrak Nasri hingga ia ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Arianto kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Kematian pelajar berusia 14 tahun ini memicu reaksi keras dari keluarga dan masyarakat. Mereka mendatangi markas Brimob di Tual, menuntut keadilan dan agar pelaku diproses hukum. Moksen Ali, salah seorang keluarga korban, dengan tegas menyatakan, “Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini.”
Menanggapi insiden ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.
Bripda Masias Siahaya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Proses hukum terhadapnya akan berjalan secara berlapis, meliputi penanganan pidana oleh Polres Tual dan pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi penetapan Bripda MS sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan 14 saksi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kealpaan menyebabkan kematian.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, turut mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan menyerukan reformasi di tubuh Polri. Pihak keluarga juga mengungkapkan dugaan upaya manipulasi fakta di mana oknum tersebut sempat menekan keluarga agar mengakui insiden itu sebagai kecelakaan balap liar. Selain itu, Nasri menyesalkan cara evakuasi adiknya yang disebut ditarik secara kasar “layaknya binatang” ke dalam mobil. Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam, serta Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Tual untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan melakukan pengawasan internal.