Tangerang – Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan mutilasi jenazah Jefry Rarun di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menemui titik akhir. Pelaku, Marcelino Rarun, yang merupakan sepupu korban, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada sidang yang digelar 20 November 2025.
Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku
Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Marcelino Rarun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tangerang, Senin (9/2/2026).
Pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit handphone dimusnahkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pelaku dengan pidana mati dalam sidang pada 23 Oktober 2025.
Awal Mula Penemuan Jasad Mutilasi
Kasus ini sempat menggegerkan warga Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2025. Jefry Rarun, yang ternyata merupakan buron kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi saat tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan.
Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati Jefry. Namun, Jefry tidak berada di lokasi, hanya ada Marcelino Rarun. Kecurigaan muncul saat penyidik memeriksa isi freezer di dalam rumah tersebut. Freezer itu dalam keadaan digembok dan tidak tercolok listrik.
Ketika ditanya mengenai isi freezer, Marcelino beralasan itu adalah ‘daging babi’. Penolakan Marcelino untuk membuka freezer semakin membuat polisi curiga. Akhirnya, polisi membongkar paksa freezer tersebut menggunakan linggis dan menemukan jasad mutilasi yang terpotong menjadi delapan bagian.
Motif Pembunuhan dan Mutilasi
Marcelino Rarun langsung ditangkap dan diinterogasi. Ia mengakui bahwa mayat mutilasi tersebut adalah sepupunya, Jefry Rarun. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025, motif pembunuhan berawal dari kekesalan Marcelino terhadap korban. “Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” ujar Kombes Baktiar.
Awalnya, Marcelino membiarkan potongan jasad Jefry di kamar mandi. Lima hari kemudian, karena bau busuk yang menyengat, ia memutuskan untuk menyimpannya dalam lemari pendingin. Organ dalam korban dan pisau yang digunakan untuk menikam dibuang ke sungai.
Jasad mutilasi tersebut sempat disimpan di bengkel milik korban sebelum akhirnya dipindahkan ke Perum Regency 2. Marcelino kemudian membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban. Jasad mutilasi itu tersimpan selama dua tahun hingga akhirnya kasus ini terungkap pada Maret 2025.