Lebih dari 150.000 pekerja di sektor pertambangan batu bara dan nikel di Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memangkas target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Kebijakan ini, yang disebut bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas global, telah menimbulkan gelombang kekhawatiran di kalangan asosiasi industri dan pekerja.
Target Produksi Dipangkas Signifikan
Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara nasional untuk tahun 2026 sekitar 600 juta ton. Angka ini jauh di bawah realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton, menandai penurunan sekitar 190 juta ton atau 24%. Sementara itu, target produksi bijih nikel pada 2026 dipatok sebesar 209,08 juta ton, lebih rendah dari rentang RKAB 2026 yang sebelumnya 260-270 juta ton, dan merosot tajam dari target RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa pemangkasan produksi ini bervariasi antara 40% hingga 70% untuk beberapa perusahaan, bahkan ada yang mencapai 90%. Penurunan drastis ini dikhawatirkan akan menekan keberlanjutan usaha dan memicu rasionalisasi tenaga kerja.
Ancaman PHK Massal dan Dampak Berantai
Potensi PHK massal menjadi sorotan utama. Gita Mahyarani menjelaskan bahwa untuk memproduksi sekitar 1 juta ton batu bara, dibutuhkan sekitar 400-500 pekerja yang mencakup operator, mekanik, insinyur tambang, pengemudi, hingga foreman. Dengan pemangkasan target produksi, lebih dari 100.000 pekerja di sektor batu bara terancam kehilangan pekerjaan.
Dampak serupa juga dirasakan sektor jasa pertambangan. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) memperkirakan lebih dari 50.000 orang di sektor ini akan terdampak. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bahkan mengkalkulasi bahwa pemangkasan produksi sebesar 190 juta ton dapat memengaruhi setidaknya 50.000 karyawan dan menyebabkan 10.000 unit alat berat mangkrak, dengan potensi dampak yang lebih luas hingga 100.000 karyawan dan 20.000 alat berat.
Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hendra Sinadia, menyoroti bahwa dampak kebijakan ini akan dirasakan berbeda oleh setiap perusahaan dan berpotensi menghambat program sosial kemasyarakatan di daerah. Selain itu, pemangkasan produksi juga dapat menekan arus kas perusahaan, terutama bagi tambang skala kecil dan menengah, serta menyulitkan perusahaan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban finansial lainnya.
Tujuan Kebijakan dan Respons Pemerintah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan pemangkasan produksi sudah final. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global agar harga komoditas tambang tetap terjaga dan sumber daya alam tidak diobral murah. Selain itu, pemangkasan produksi bijih nikel juga disebut untuk meningkatkan cadangan.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai protes dari pelaku usaha yang menilai keputusan tersebut datang secara tiba-tiba dan mempertanyakan kriteria pemangkasan yang diterapkan. Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap perusahaan yang telah menyusun rencana produksi dan mengikat kontrak jangka panjang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut bahwa pemerintah akan menghitung kebijakan ini secara hati-hati. Tri juga menyatakan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara pada 2026 ditargetkan mencapai Rp 134 triliun, lebih tinggi dari target 2025, dengan keyakinan dapat tercapai melalui kombinasi penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola, serta kenaikan harga komoditas lain.
Saat ini, proses persetujuan RKAB tahunan 2026 masih berlangsung. Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026 dengan batasan produksi 25% dari RKAB tiga tahunan sebelumnya, sembari menunggu persetujuan RKAB tahunan yang baru.