Masyarakat kini memiliki dua opsi untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa pembaruan ini penting agar bansos tepat sasaran.
Apa Itu Desil DTSEN?
DTSEN merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia, yang dikelompokkan dalam sepuluh desil. Desil 1 menunjukkan tingkat ketidakmampuan paling tinggi, sementara desil 10 menandakan tingkat kesejahteraan tertinggi. Pengelompokan ini didasarkan pada beberapa variabel krusial, meliputi:
- Aset yang dimiliki keluarga
- Kondisi fisik rumah
- Tingkat pendidikan anggota keluarga
- Jenis pekerjaan anggota keluarga
- Jumlah anggota keluarga
Secara umum, keluarga dengan aset lebih banyak, kondisi rumah lebih baik, pendidikan dan pekerjaan lebih layak, serta jumlah anggota keluarga yang lebih sedikit, cenderung masuk dalam kategori sejahtera. Sebaliknya, keluarga dengan aset minim, rumah tidak layak, pendidikan rendah, dan banyak anggota keluarga, berpotensi masuk dalam kelompok kurang mampu.
Dua Cara Mengajukan Perubahan Desil DTSEN
Perlu diingat bahwa pengajuan perubahan desil dapat menghasilkan penurunan, kenaikan, atau bahkan tidak ada perubahan sama sekali. Penting untuk memberikan jawaban yang jujur selama proses ini. Berikut adalah dua cara yang dapat ditempuh:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi akun dan lakukan login.
- Pilih menu ‘Usulkan Perubahan’.
- Isi pertanyaan yang diajukan terkait pembaruan desil DTSEN.
- Setelah pengisian, petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan survei.
2. Datang Langsung ke Kelurahan atau Dinas Sosial Setempat
- Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) terdekat.
- Sampaikan niat untuk memperbarui data DTSEN.
- Pemohon akan menjalani survei langsung oleh petugas.
- Data hasil survei akan diproses oleh petugas, dilanjutkan dengan musyawarah desa/kelurahan untuk penentuan perubahan desil.
- Selanjutnya, data akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diperingkat ulang.
Proses perangkingan ulang oleh BPS dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk bersabar menunggu hasil pembaruan desil mereka.