Pemerintah Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial guna mengimpor komoditas pertanian dari Amerika Serikat. Kesepakatan ini, yang secara keseluruhan bernilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp75,8 triliun, mencakup janji impor kapas minimal 163.000 metrik ton per tahun selama lima tahun ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Sebagai respons, Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyambut positif peluang peningkatan impor kapas dari AS. Namun, Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, menekankan pentingnya peningkatan utilisasi industri, khususnya di sektor benang dan kain, agar impor kapas yang lebih besar dapat terserap secara optimal.
Kesepakatan Dagang RI-AS dan Implikasinya bagi Industri Tekstil
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya mencakup komitmen impor komoditas pertanian, tetapi juga membuka jalan bagi produk tekstil dan pakaian jadi (TPT) tertentu dari Indonesia untuk menikmati tarif resiprokal 0% di pasar AS. Namun, fasilitas tarif nol persen ini datang dengan syarat, yakni volume ekspor TPT Indonesia yang mendapatkan tarif lebih rendah akan dikaitkan dengan besaran impor bahan baku tekstil, termasuk kapas dan serat buatan, dari AS.
Redma Wirawasta menilai kesepakatan ini cukup adil dan berpotensi mendorong penguatan integrasi industri dari hulu ke hilir di dalam negeri. Ia menjelaskan, “Ini kesepakatan sudah cukup bagus dan fair (adil), dan bisa mendorong penguatan integrasi industri.” Dengan adanya ketentuan ini, industri garmen Indonesia diharapkan akan mencari bahan baku dari dalam negeri yang diolah dari kapas asal AS, sehingga dapat meningkatkan utilisasi pabrik benang dan kain.
Tantangan Utilisasi Industri dan Gempuran Impor
Meskipun ada peluang dari keran impor kapas AS, industri tekstil nasional masih menghadapi tantangan serius terkait utilisasi. APSyFI mencatat bahwa utilisasi industri pemintalan saat ini masih berada di bawah 50%. Rendahnya tingkat utilisasi ini disebabkan oleh pasar domestik yang masih dibanjiri produk impor dengan harga dumping, baik benang maupun kain, serta maraknya impor ilegal.
Sebelum pandemi, total impor kapas Indonesia mencapai sekitar 600.000 ton per tahun, dengan sekitar 300.000 ton berasal dari AS. Namun, volume impor terus menurun setelah tahun 2022. Pada tahun 2025, total impor kapas berada di kisaran 300.000 ton, dengan porsi dari AS sekitar 70.000 ton. Redma Wirawasta menegaskan bahwa kapas dari AS akan menjadi pelengkap bagi bahan baku domestik seperti poliester dan rayon, namun peningkatan serapan akan sulit terwujud jika utilisasi industri pemintalan tetap rendah.
Pembelaan Pemerintah dan Kebijakan Perlindungan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menepis kekhawatiran bahwa kebijakan tarif 0% untuk produk pertanian AS, termasuk kapas, akan menekan industri nasional. Menurutnya, komoditas-komoditas tersebut merupakan bahan baku vital yang belum mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri. “Itu kan kebanyakan memang kita butuhkan karena bahan baku. Kedelai kita juga butuh, kita impor terbesar dari Amerika. Kalau kita nggak mempermudah itu, justru menyusahkan industri kita,” ujar Budi. Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang untuk menekan biaya produksi industri, sehingga harga produk akhir dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025, bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor kain kapas. BMTP ini akan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun.
Kritik dan Prospek Integrasi Rantai Pasok
Meski pemerintah mengklaim kesepakatan ART menguntungkan, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai perjanjian ini timpang dan berpotensi merugikan Indonesia. Celios menyoroti tarif resiprokal AS sebesar 19% untuk impor dari Indonesia, meskipun ada pengecualian tarif 0% untuk produk tertentu.
Terlepas dari kritik tersebut, APSyFI melihat dinamika geopolitik global saat ini memaksa rantai pasok dunia untuk melakukan reposisi. Dengan kesepakatan ini, industri garmen akan didorong untuk mencari bahan baku dari dalam negeri yang berbahan kapas dari AS, yang diyakini dapat “menaikkan utilisasi-nya, dan ada tambahan energi untuk pemulihan industri,” ungkap Redma Wirawasta. Indonesia sendiri tercatat sebagai importir kapas terbesar ke-7 di dunia, dengan proyeksi total impor mencapai 435.000 ton pada tahun pemasaran 2025/26.