Pemerintah Buka Keran Impor Pakaian Bekas Cacah dari AS, Industri Tekstil Lokal Khawatirkan Dampak

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

pakaian bekas cacah, agreement on reciprocal trade, industri tekstil, kementerian perdagangan, amerika serikat

Pemerintah Indonesia secara resmi membuka pintu bagi impor pakaian bekas yang telah dicacah atau shredded worn clothing (SWC) dari (AS). Kebijakan ini merupakan bagian integral dari kesepakatan dalam (ART) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diklaim bertujuan untuk mendukung sirkularitas industri daur ulang pakaian dan mendorong perdagangan industri hijau.

Pemerintah Jamin Pengawasan Ketat

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa impor SWC ini berbeda secara substansi dan regulasi dengan pelarangan impor pakaian bekas utuh atau thrifting yang selama ini berlaku. Menurutnya, SWC adalah pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian bekas siap pakai yang dijual kembali di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso turut memastikan bahwa impor ini akan diawasi secara ketat. Setiap barang impor diwajibkan melalui prosedur administratif dan menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan bahwa komoditas yang masuk benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan bahan baku industri. “Dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri,” ujar Mendag Budi Santoso di Kantor , Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, mekanisme pengawasan sudah berjalan sejak sebelum barang dikirim ke Indonesia, menjamin tidak ada produk cacahan yang merembes ke pasar sebagai pakaian bekas.

Kekhawatiran Industri Lokal Meningkat

Meskipun pemerintah memberikan jaminan, kebijakan impor SWC ini memicu kekhawatiran serius dari pelaku industri tekstil dan konveksi dalam negeri. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan, khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu pasar domestik dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menegaskan bahwa pihaknya mendukung impor bahan baku seperti kapas untuk kebutuhan industri, namun menolak impor pakaian bekas. “Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi. IPKB juga mempertanyakan jaminan bahwa barang yang diimpor benar-benar dalam bentuk cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang dapat beredar di pasar domestik.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal telah memberikan pukulan telak bagi sektor tekstil nasional, menggerus pangsa pasar dan menyebabkan ribuan pabrik kesulitan menjual produk. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, sekitar 520 ribu pekerja di sektor tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat hilangnya pangsa pasar sekitar 15 persen. Selain itu, praktik impor ilegal juga mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah karena tidak tercatat secara resmi.

Senada dengan IPKB, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan impor dapat diterima jika benar-benar berupa cacahan yang akan didaur ulang menjadi bahan baku industri garmen (kode HS 6310), namun menolak masuknya pakaian bekas (kode HS 6309). Sebelum penandatanganan ART, nota kesepahaman (MoU) terkait SWC juga telah ditandatangani oleh Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), PT Pan Brothers Tbk dari Indonesia, dan Ravel Holding Inc dari AS.