Pemerintah Indonesia dan raksasa migas Amerika Serikat, ExxonMobil, tengah berada dalam negosiasi intensif terkait revisi skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) Blok Cepu. Pembahasan alot ini berlangsung di tengah keputusan pemerintah untuk memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Cepu hingga tahun 2055, disertai komitmen investasi tambahan sebesar US$10 miliar dari ExxonMobil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Investasi senilai sekitar Rp168 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.800-Rp16.888 per dolar AS) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan produksi minyak (lifting) Blok Cepu yang saat ini berkisar 170.000 hingga 185.000 barel per hari.
Meski perpanjangan kontrak sudah disepakati, detail krusial mengenai skema bagi hasil masih menjadi ganjalan. Saat ini, skema yang berlaku di Blok Cepu adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor. Namun, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengajukan revisi porsi bagi hasil yang lebih besar, dengan proposal awal yang agresif dan kemudian mengerucut pada angka 55:45 (55% untuk negara, 45% untuk ExxonMobil). Menanggapi hal ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disebut baru membuka ruang toleransi hingga sekitar 74:26.
Permintaan revisi porsi bagi hasil oleh ExxonMobil didasari oleh kebutuhan keekonomian proyek jangka panjang dan rencana investasi pengembangan sejumlah lapangan di wilayah kerja Cepu, seperti Alas Tua (West & East), Cendana, serta pengembangan Kedung Keris West (KKW). Selain itu, permintaan ini juga muncul setelah pemerintah menginginkan agar ExxonMobil tidak hanya menangani produksi minyak, tetapi juga pengelolaan gas di wilayah tersebut, menambah tanggung jawab kontraktor.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas, menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek makroekonomi dalam memutuskan skema bagi hasil. Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Hadi Ismoyo, menyarankan agar persentase yang disetujui harus tetap memberikan dampak ekonomi maksimal bagi Indonesia dan tidak mengurangi penerimaan negara dan daerah. Selain itu, aspek geopolitik dan iklim investasi juga perlu diperhitungkan sebagai manfaat tak berwujud (intangible benefit). Ada kekhawatiran di kalangan pelaku industri bahwa jika permintaan ExxonMobil disetujui terlalu besar, hal itu dapat menjadi preseden bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain untuk mengajukan penyesuaian serupa.
Blok Cepu, yang dioperasikan oleh EMCL dengan hak partisipasi 45%, merupakan salah satu penopang utama energi Indonesia. Blok ini menyumbang sekitar 25% hingga 30% dari total produksi minyak mentah nasional. Sepanjang tahun 2025, Blok Cepu mencatat kinerja gemilang dengan rata-rata produksi lebih dari 150.000 barel minyak per hari, bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Keberhasilan ini didukung oleh penyelesaian program Banyu Urip Infill Clastic (BUIC) 10 bulan lebih cepat dari rencana, yang memberikan tambahan produksi signifikan.
Hingga saat ini, keputusan final mengenai perubahan skema bagi hasil dan cost recovery masih menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah optimistis seluruh proses negosiasi akan segera rampung dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian investasi dan menjaga kepentingan nasional.