Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah memulai penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler untuk tahun 2026. Pencairan bansos ini bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta membantu pemenuhan kebutuhan pokok jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa total anggaran bantuan sosial untuk triwulan pertama 2026 mencapai Rp39,8 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran stimulus pangan Ramadan sebesar Rp17,5 triliun. Penyaluran bantuan diprioritaskan selama Ramadan guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos reguler yang menjadi prioritas pemerintah. Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2026 telah dimulai secara bertahap sejak awal Februari dan akan berlanjut hingga akhir Maret 2026. Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah menargetkan sekitar 10 juta KPM sebagai penerima PKH.
Besaran nominal bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima, dan dibayarkan per tahap (triwulan). Berikut rincian nominal per tahap:
- Ibu hamil/menyusui: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Satu keluarga dapat menerima lebih dari satu komponen bantuan apabila memenuhi beberapa kategori sekaligus.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako juga menjadi fokus penyaluran. BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan dicairkan per triwulan sehingga setiap KPM menerima total Rp600.000 per pencairan. Penyaluran BPNT tahap pertama tahun 2026 ditargetkan pada Maret 2026.
Pemerintah menargetkan 18,2 juta KPM sebagai penerima BPNT. Terdapat perubahan kriteria penerima BPNT tahun ini, di mana hanya masyarakat pada desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencakup hingga desil 5. Kemensos melakukan pengalihan sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang berada di luar desil 1-4.
Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Sebagai tambahan dari program reguler, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan ini disalurkan secara rapel untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026. Penyaluran bantuan pangan ini dimulai pertengahan Februari 2026 dan ditujukan untuk 35,04 juta KPM pada desil 1-4. Distribusi dilakukan melalui kantor pos maupun titik distribusi di desa dan kelurahan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pemerintah desa turut berkontribusi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Program ini difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM dan diberikan selama 12 bulan. Pencairan dapat dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan tidak ada batas minimal dan maksimal jumlah penerima BLT Dana Desa, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa.
Program Bantuan Lainnya
Selain bansos utama tersebut, pemerintah juga mempercepat pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik dari jenjang TK hingga SMA. Untuk anak usia TK, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Terdapat pula bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan modal usaha sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta bagi KPM usia produktif.
Kriteria dan Cara Pengecekan
Secara umum, penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 4. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan jadwal pencairan bansos secara mandiri melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos. Penting untuk diingat bahwa tautan pendaftaran bansos Ramadan 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks; pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa.