Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai lebih dari Rp200 miliar terhadap PT Agincourt Resources (PTAR), operator tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026, dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp200.994.112.642 atas dugaan kerusakan lingkungan hidup, serta biaya pemulihan senilai Rp25.246.000.000. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi. Gugatan ini didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tersebut melanggar Pasal 98 UU 32/2009 dan tidak dapat dibiarkan, meskipun pertimbangan ekonomi tambang tersebut tinggi. Pihak KLH juga menuntut Agincourt untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan seluas 361,82 hektare selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, serta membayar denda 6% per tahun untuk setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi dan pelaksanaan pemulihan.
Gugatan terhadap PTAR merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menuntut enam perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir di Sumatera pada akhir 2025, dengan total gugatan mencapai Rp4,8 triliun. Menteri Hanif Faisol Nurofiq memilih jalur pengadilan langsung untuk memastikan tuntutan pidana tetap dapat dikenakan, menghindari kemungkinan hilangnya tuntutan pidana jika diselesaikan di luar pengadilan.
Di sisi lain, nasib izin usaha atau Kontrak Karya (KK) tambang emas Martabe kini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah merekomendasikan pencabutan KK Martabe pada 20 Januari 2026, setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa secara administratif, izin tersebut belum dicabut dan pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
Menteri Bahlil menegaskan, jika hasil penelitian tidak menemukan pelanggaran yang berarti, maka izin akan dikembalikan kepada pemiliknya. Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan agar dilakukan pengecekan dan pemulihan hak-hak investor jika tidak ada pelanggaran, atau pemberian sanksi secara proporsional jika terbukti bersalah. Kajian yang dilakukan Kementerian ESDM mencakup evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
PT Agincourt Resources, yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Danusa Tambang Nusantara (anak usaha PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara), menyatakan baru mengetahui informasi gugatan melalui media dan belum menerima surat resmi. Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Operasional produksi di tambang Martabe sendiri telah dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025, mengikuti arahan KLH.
Para ahli pertambangan dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengingatkan bahwa PTAR beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) yang bersifat lex specialis, sehingga mekanisme penghentiannya berbeda dengan pencabutan IUP biasa dan memerlukan pemutusan kontrak. Mereka juga menyoroti bahwa PT Agincourt Resources sebelumnya pernah menerima penghargaan Proper Hijau dari KLH pada Februari 2025 dan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.