Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana penghentian ekspor timah batangan murni atau ingot. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral di dalam negeri, dengan keyakinan bahwa industri lokal memiliki kapasitas untuk menyerap pasokan timah tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kajian terkait penghentian ekspor timah akan dimulai pada tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral, meniru keberhasilan kebijakan serupa pada nikel dan bauksit. Sebagai contoh, pelarangan ekspor bijih nikel pada 2018-2019 berhasil melipatgandakan nilai ekspor nikel Indonesia hingga sepuluh kali lipat, dari US$3,3 miliar menjadi US$34 miliar pada 2024.
Pemerintah optimistis bahwa penghentian ekspor timah akan mendorong pertumbuhan industri hilir, khususnya di sektor panel surya, elektronik, dan semikonduktor, yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyerap timah produksi dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan 18 proyek hilirisasi sebagai prioritas nasional pada tahun 2026, dengan total investasi mencapai Rp 618 triliun, yang mencakup sektor timah.
Kekhawatiran Industri dan Pakar
Namun, rencana penghentian ekspor ingot timah ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengingatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan industri hilir sebelum kebijakan tersebut direalisasikan. Ketua Umum AETI, Harwendro Adityo Dewanto, mengungkapkan bahwa serapan domestik terhadap produksi ingot timah nasional saat ini masih sangat terbatas, hanya berkisar 5% hingga 7% dari total produksi. Artinya, sekitar 95% produksi timah Indonesia masih bergantung pada pasar ekspor.
Harwendro menambahkan, jumlah pelaku industri hilir timah di Indonesia saat ini tidak lebih dari 10 perusahaan, sehingga target penyerapan 100% produksi ingot timah di pasar domestik dinilai belum realistis dalam waktu dekat. Senada, Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mewaspadai potensi kebijakan ini akan berakhir seperti kasus hilirisasi tembaga, jika diterapkan tanpa kesiapan industri hilir atau end user yang matang.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menekankan pentingnya investasi besar untuk fasilitas hilirisasi timah yang lebih dari sekadar ingot, serta perlunya pembentukan rantai pasok domestik yang terintegrasi. Ekonom energi Core, Muhammad Ishak Razak, juga mendesak agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, melalui MIND ID, dapat menjadi pelopor investasi smelter timah yang lebih hilir. Hal ini penting untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat produk yang tidak terserap, seperti yang pernah terjadi pada sektor tembaga.
Proyeksi Pasar dan Produksi
Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia. PT Timah Tbk (TINS) menargetkan produksi timah mencapai 30.000 ton pada tahun 2026, meningkat dari 21.500 ton pada tahun 2025. Sementara itu, pasar timah global menunjukkan tren positif. Harga timah diproyeksikan mencapai US$45.000 per ton pada tahun 2026, bahkan berpotensi menembus US$60.000 jika Indonesia menghentikan ekspor ingot. Kenaikan harga ini didorong oleh permintaan yang kuat dari industri semikonduktor dan kecerdasan buatan (AI).
Di sisi lain, upaya penertiban tambang ilegal juga terus digencarkan. Kepolisian telah menangkap 11 tersangka penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia, dengan perkiraan volume 120.000 ton per tahun senilai Rp 22 triliun. Penertiban ini diharapkan dapat mendukung produksi timah legal dan meningkatkan kinerja industri dalam negeri.
Ikatan Karyawan PT Timah (Persero) juga menyuarakan agar penghentian ekspor dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menghindari gejolak pada tenaga kerja.