Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Izin Tambang Martabe, Walhi Tetap Waspada

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

walhi sumatra utara, tambang emas martabe, pt agincourt resources, izin tambang, ekosistem batang toru

Polemik seputar status izin di Sumatra Utara kembali memanas. Setelah sebelumnya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin operasional (PTAR), kini muncul sinyal pengkajian ulang keputusan tersebut. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara tetap menyuarakan kewaspadaan tinggi terhadap potensi kerusakan lingkungan, terutama di .

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menegaskan kekhawatiran organisasinya terkait wacana pengalihan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), sebuah BUMN baru di bawah Danantara. “Bayangkan jika pemerintah melanjutkan aktivitas pertambangan Martabe oleh BUMN di bawah Danantara, sama saja ini melanjutkan perusakan alam, mencerabut kehidupan dan harapan rakyat dan masa depan antargenerasi, dan melukai perasaan rakyat yang menjadi penyintas bencana,” kata Rianda dalam keterangan tertulisnya.

Sorotan Walhi Terhadap Ekosistem Batang Toru

Walhi Sumut secara konsisten menyoroti ekosistem Batang Toru, yang disebutnya sebagai hutan rimba terakhir di Sumatra. Ekosistem ini memiliki peran krusial sebagai penyangga hidrologis dan iklim. Bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun lalu dianggap sebagai pengingat keras akan beban berlebih yang ditanggung ekosistem Batang Toru.

Rianda Purba mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran Walhi Sumut, wilayah Kontrak Karya PT Agincourt Resources tumpang tindih dengan 27.792 hektare ekosistem Batang Toru, yang merupakan area pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu, KK tersebut juga disebut tumpang tindih dengan lima daerah aliran sungai (DAS) utama, yaitu Sipansihaporas, Batang Toru, Garoga, Tapus, dan Badiri. Walhi juga mencatat adanya pembukaan lahan hutan secara langsung oleh Agincourt serta oleh spekulan tanah di area hutan primer sekitar tambang.

Pencabutan Izin dan Gugatan Hukum

Pada 20 Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin untuk 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, menyusul tudingan pelanggaran lingkungan yang dinilai memperparah banjir dan longsor mematikan di Sumatra pada akhir 2025. Bencana tersebut dilaporkan menelan korban lebih dari seribu jiwa.

Tak hanya pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Agincourt Resources di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan sejak 20 Januari 2026, mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum yang memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan di area konsesi. Sidang perdana terkait gugatan ini telah dilaksanakan pada 3 Februari 2026.

Pemerintah Kaji Ulang, Agincourt Buka Suara

Meskipun izinnya sempat dicabut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah kini tengah mengkaji ulang keputusan tersebut. Bahlil menegaskan bahwa secara administratif, Kontrak Karya (KK) PT Agincourt Resources masih berlaku. Ia menjelaskan, pemerintah sedang melakukan penelitian mendalam untuk menentukan derajat pelanggaran yang terjadi. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang berarti, berpeluang untuk dipulihkan. Arahan untuk pengecekan menyeluruh ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga mengindikasikan bahwa keputusan final mengenai status izin tambang Martabe akan diumumkan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini.

Di sisi lain, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dan bagian dari Grup Astra, pada 21 Januari 2026, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut. Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Tantangan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengingatkan bahwa PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya (KK), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga penghentiannya tidak bisa disamakan dengan pencabutan izin usaha biasa. Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menekankan bahwa penghentian KK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemutusan kontrak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan penting untuk menghormati “due process of law” demi menjaga kepastian iklim investasi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan secara hati-hati, transparan, berlandaskan hukum, dan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi. Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan menjaga stabilitas investasi di sektor pertambangan.