Pemerintah Mulai Salurkan Bansos 2026, PKH Tahap I Cair Maret dengan Sistem Desil Baru

kementerian sosial, program keluarga harapan, program indonesia pintar, dtsen, tri rismaharini

Pemerintah Republik Indonesia telah memulai penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Salah satu yang paling dinanti adalah (PKH) tahap pertama yang dijadwalkan cair mulai Maret ini. Penyaluran bansos tahun ini menandai perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem desil sebagai dasar utama penentuan penerima, bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran kepada keluarga miskin dan rentan.

Sistem Desil: Penentu Utama Penerima Bansos 2026

Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi mengimplementasikan sistem desil dalam penentuan penerima bansos. Sistem ini merupakan metode pemeringkatan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi menjadi 10 kelompok, dari yang paling rendah hingga paling sejahtera. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos, sementara desil 5 dikategorikan rentan menuju kelas menengah, dan desil 6-10 adalah golongan menengah hingga mampu.

Menteri Sosial, , menegaskan bahwa penerapan sistem desil ini akan meminimalkan potensi salah sasaran. “Kami ingin memastikan setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Rismaharini, seraya menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika merasa berhak namun tidak terdaftar. Data desil ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional () yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan sekali.

Khusus untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, kriteria penerima diperketat. Jika sebelumnya menjangkau desil 1 hingga 5, kini hanya masyarakat dalam desil 1 sampai 4 yang berhak menerima. Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026: Jadwal dan Nominal Bantuan

Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2026 berlangsung selama periode Januari hingga Maret. Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, dengan total empat tahap sepanjang tahun.

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen keluarga penerima manfaat. Berikut rincian nominal bantuan per tiga bulan:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia (≥60 tahun): Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Pencairan dana PKH dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI/BTN.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026: Perluasan Jangkauan dan Cara Cek

(PIP) tahun 2026 juga terus disalurkan untuk meringankan biaya pendidikan dan menekan angka putus sekolah. Tahun ini, jangkauan PIP diperluas hingga menyasar siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK), selain SD, SMP, dan SMA/SMK.

Besaran bantuan PIP per tahun disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:

  • Siswa TK: Rp450.000
  • Siswa SD: Rp450.000 (alokasi khusus Rp225.000 untuk kelas 6)
  • Siswa SMP: Rp750.000 (alokasi khusus Rp375.000 untuk kelas 9)
  • Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 (alokasi khusus Rp900.000 bagi siswa kelas 12)

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin utama: Termin 1 (Februari–April 2026), Termin 2 (Mei–September 2026), dan Termin 3 (Oktober–Desember 2026). Bank penyalur resmi untuk PIP adalah BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh. Siswa atau orang tua yang akan mencairkan dana wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel). Bagi pemegang SK Nominasi, aktivasi rekening di bank penyalur menjadi langkah wajib sebelum pencairan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan PIP

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan PKH dan PIP secara mandiri melalui platform daring yang disediakan pemerintah.

Cek Penerima PKH 2026:

Untuk mengetahui status penerima PKH, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), nama lengkap sesuai KTP, dan kode verifikasi (captcha) yang muncul, lalu klik ‘Cari Data’.

Cek Penerima PIP 2026:

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di pip.kemendikdasmen.go.id. Situs lama pip.kemdikbud.go.id sudah tidak aktif. Cukup masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, isi kode verifikasi, dan klik ‘Cek Penerima PIP’.

Pemerintah menargetkan jutaan keluarga penerima manfaat untuk PKH dan jutaan siswa untuk PIP di tahun 2026, dengan alokasi anggaran triliunan rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dan berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program bansos.