Pemerintah Pangkas Target Produksi Batu Bara 2026 Jadi 600 Juta Ton, DMO Tetap Prioritas

kementerian esdm, dmo batu bara, produksi batu bara, rkab, bahlil lahadalia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target wajib pasok domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara untuk tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Angka ini sedikit menurun dibandingkan realisasi DMO pada tahun 2025 yang mencapai 254 juta ton. Di sisi lain, pemerintah secara signifikan memangkas target nasional menjadi sekitar 600 juta ton, turun drastis dari realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Penyesuaian target produksi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar global dan menopang harga batu bara Indonesia. Menteri ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengintervensi pasar agar harga komoditas tetap kompetitif di tingkat global, sekaligus memastikan ketersediaan sumber daya bagi generasi mendatang.

Produksi Batu Bara Dipangkas untuk Stabilitas Pasar

Sebelumnya, target produksi batu bara untuk tahun 2026 sempat dipatok sebesar 733 juta ton. Namun, dengan adanya perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya () yang kini disusun tahunan, bukan lagi tiga tahunan, target tersebut mengalami penyesuaian.

Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan, kuota RKAB batu bara 2026 akan berada di kisaran 600 juta ton. “Yang jelas ya di sekitar 600 juta lah. Sekitar itu. Batu bara. Ya kurang lebih lah ya. Bisa kurang, bisa lebih sedikit. Catatnya kurang lebih ya, jangan bilang 600 pasti,” ujarnya. Pemangkasan ini juga didasari oleh tren pelemahan permintaan global dan perlambatan capaian produksi pada tahun sebelumnya.

Indonesia sendiri merupakan pemain kunci dalam perdagangan batu bara global, menyumbang sekitar 43% hingga 45% dari total volume perdagangan dunia yang mencapai 1,3 miliar ton. Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Februari 2026 tercatat sebesar US$106,11 per ton, menurun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$124,24 per ton, menunjukkan perlunya pengendalian produksi.

Porsi DMO Meningkat, Harga untuk PLN Tetap

Seiring dengan penyesuaian produksi, porsi DMO juga dipastikan meningkat. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kewajiban pasokan domestik akan berada di atas 30%, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 25%. “Persentase DMO (2026) pasti terjadi peningkatan, range-nya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot.

Untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), porsi DMO telah ditetapkan sebesar 30%, dengan target volume 75 juta ton. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan, kontribusi utama DMO akan berasal dari dua kelompok tersebut karena tidak ada pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memiliki kewajiban setoran royalti dan pembagian keuntungan yang lebih besar kepada negara.

Pemerintah juga memastikan harga batu bara DMO, khususnya untuk PT PLN (Persero), tidak mengalami perubahan pada tahun ini, tetap dipatok sebesar US$70 per ton. Kepastian harga ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas biaya produksi listrik nasional dan mendukung pengendalian tarif listrik bagi masyarakat. Saat ini, Keputusan Menteri (Kepmen) terkait DMO 2026 sedang dalam proses penyusunan oleh Ditjen Minerba.

Dampak Kebijakan terhadap Industri

Kebijakan pemangkasan produksi dan kenaikan porsi DMO ini dinilai membawa implikasi terhadap keseimbangan pasar, harga jual batu bara, dan pergerakan saham emiten sektor tersebut. Chairman Indonesia Mining Institute Irwandi Arif menilai kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap perusahaan pertambangan yang sebelumnya telah menyusun rencana produksi dan mengikat kontrak jangka panjang.

Beberapa perusahaan tambang, seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), telah mengalami pembatasan produksi hingga 25% sepanjang kuartal pertama 2026 sebagai konsekuensi dari penyesuaian RKAB. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai, langkah pemerintah menyesuaikan target produksi merupakan keputusan yang rasional di tengah perubahan pasar global.