Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan komitmennya untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026. Anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp508,2 triliun disiapkan untuk memastikan keluarga miskin dan rentan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga daya beli. Dua program utama yang menjadi sorotan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang penyaluran tahap pertamanya telah dimulai pada Februari 2026 ini, bertepatan dengan momentum Ramadan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa anggaran besar tersebut difokuskan untuk membantu keluarga penerima manfaat agar tidak terdampak fluktuasi harga bahan pangan. “Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar dan merayakan Lebaran dengan layak,” ujarnya.
Mengenal Sistem Desil 1-10 dalam Penentuan Bansos
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menggunakan sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan istilah desil. Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Penentuan desil ini didasarkan pada variabel sosial ekonomi seperti aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan. Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas keluarga tersebut untuk menerima bantuan pemerintah.
- Desil 1: Kelompok 10% terbawah atau sangat miskin.
- Desil 2-4: Termasuk kategori miskin hingga rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok menengah bawah atau pas-pasan, masih berpotensi menerima bantuan tertentu.
- Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap relatif sejahtera dan tidak menjadi prioritas utama penerima bansos reguler.
Berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2026, prioritas penerima bansos seperti Program Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) difokuskan pada Desil 1-4.
Cara Cek Status Penerima Bansos dan Desil Anda
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos dan peringkat desil secara mandiri melalui dua kanal utama yang disediakan pemerintah:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah pengecekan via situs web sangat mudah dan dapat diakses kapan saja:
- Buka peramban di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal Anda secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kode captcha yang muncul pada kotak yang tersedia.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul tabel berisi nama penerima, umur, status, keterangan, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Alternatif lain adalah melalui aplikasi resmi Kemensos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel aktif, dan email. Unggah foto KTP dan swafoto.
- Tunggu proses verifikasi akun.
- Setelah terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Profil” atau “Cek Bansos” untuk melihat status Anda. Di menu Profil, Anda juga dapat melihat Peringkat Kesejahteraan Keluarga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Detail Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bansos di tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT, atau yang juga dikenal sebagai bansos sembako, telah mulai dicairkan untuk tahap 1 tahun 2026. Bantuan ini disalurkan sebesar Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Februari 2026 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia. Kuota penerima BPNT tahun ini mencapai 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan prioritas utama bagi masyarakat di Desil 1 hingga 4.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH juga telah mulai dicairkan untuk tahap 1 tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Penyaluran PKH dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat empat tahap pencairan.
Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima dalam satu keluarga, antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Syarat Penerima Bansos dan Pembaruan Data
Untuk menjadi penerima bansos di tahun 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid, terdaftar dalam DTSEN pada kelompok Desil 1-4, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis pada waktu yang bersamaan.
Data desil bersifat dinamis dan dapat berubah. Pembaruan data dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah desa melalui aplikasi SIKS-NG, atau masyarakat secara mandiri melalui fitur “Usul” dan “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos. Proses verifikasi dan validasi data, termasuk melalui Musyawarah Desa (Musdes), sangat penting untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan.