Pemerintah Indonesia telah meresmikan pengalihan sumber impor komoditas energi senilai total USD 15 miliar atau sekitar Rp 252,3 triliun ke Amerika Serikat (AS). Langkah strategis ini dipastikan tidak akan menambah volume kuota impor energi nasional, melainkan merupakan bagian dari strategi diversifikasi pasokan.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa alokasi pembelian ini telah dihitung secara cermat dan tidak akan membebani neraca komoditas Indonesia.
Pengalihan Sumber, Bukan Penambahan Volume
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa komitmen pembelian energi dari AS ini bukanlah penambahan volume impor, melainkan pengalihan sebagian volume impor yang sebelumnya berasal dari negara-negara lain. “15 miliar USD untuk membeli BBM dari Amerika bukan berarti kita menambah volume impor (dari Amerika) tapi menggeser sebagian volume impor kita dari negara lain seperti Asia Tenggara, Middle East (Timur Tengah), dan Afrika,” ujar Menteri Bahlil dalam jumpa pers daring dari Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pengalihan ini akan memangkas volume impor dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika, dengan kemungkinan pemangkasan terbesar berasal dari Asia Tenggara. Kementerian ESDM akan menghitung detail alokasi pengalihan ini dalam tiga pekan ke depan.
Rincian Komoditas dan Tujuan Strategis
Paket pembelian energi senilai USD 15 miliar ini mencakup tiga komoditas utama: Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan senilai USD 7 miliar, minyak mentah (crude oil) sebesar USD 4,5 miliar, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar USD 3,5 miliar. Selain itu, perjanjian ini juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok antara kedua negara.
Menurut Bahlil, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendapatkan harga yang lebih kompetitif, terutama dengan adanya potensi tarif 0% untuk pengiriman energi ke Indonesia.
Mekanisme Implementasi dan Peran Pertamina
Menteri Bahlil memastikan bahwa eksekusi atau implementasi teknis dari kesepakatan ini akan segera dimulai dalam 90 hari ke depan sejak penandatanganan. Dalam praktiknya, pembelian komoditas energi ini akan memperhatikan mekanisme perekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa impor energi akan dilakukan melalui mekanisme bisnis yang berlaku selama ini, termasuk proses tender dan bidding yang transparan. “Teknis yang kami lakukan ini adalah bisnis as usual, jadi sudah seperti yang kami jalankan selama ini. Proses ini akan melalui mekanisme tender dan bidding. Jadi tidak ada penunjukan langsung tetapi seperti biasa mekanisme tender dan bidding yang tentunya terbuka,” ujar Simon.
Simon juga menambahkan bahwa impor energi dari AS menjadi jembatan untuk memenuhi kesenjangan pasokan domestik di tengah tantangan penurunan produksi migas nasional. Untuk komoditas LPG, porsi impor dari AS yang saat ini sekitar 57 persen diperkirakan akan meningkat hingga 70 persen dengan adanya kesepakatan ini. Indonesia sendiri membutuhkan sekitar 7 juta ton LPG per tahun untuk memenuhi konsumsi domestik.