Pemerintah Pastikan Penguasaan 63% Saham Freeport, Perpanjangan IUPK Disepakati

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

pt freeport indonesia, divestasi saham, mind id, bahlil lahadalia, amerika serikat

Pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan penting terkait peningkatan kepemilikan saham di (PTFI) menjadi 63 persen. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kedaulatan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus menyertai persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI hingga tahun 2061.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), , dalam konferensi pers di Washington, D.C., pada Jumat (20/2) waktu setempat, menegaskan bahwa negosiasi divestasi tambahan saham PTFI sebesar 12 persen telah rampung. Dengan penambahan ini, total kepemilikan saham Indonesia di PTFI akan mencapai 63 persen pada tahun 2041. Saat ini, Indonesia telah menguasai 51 persen saham PTFI melalui holding BUMN pertambangan, .

Bahlil menjelaskan, divestasi tambahan 12 persen saham ini akan diperoleh negara tanpa biaya akuisisi. Sebagian dari saham tambahan tersebut juga direncanakan untuk dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil tambang. Proses negosiasi intensif antara Pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan telah berlangsung selama dua tahun terakhir untuk mencapai kesepakatan ini.

Perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 hingga cadangan habis, atau setidaknya sampai 2061, menjadi krusial mengingat proyeksi puncak produksi tambang Grasberg akan terjadi pada tahun 2035. Saat ini, produksi konsentrat PTFI mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, dengan hasil tembaga sekitar 900 ribu ton dan emas 50-60 ton. Dengan perpanjangan izin ini, pemerintah berharap dapat memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua, serta meningkatkan pendapatan negara dari royalti dan pajak, khususnya dari emas.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, sebelumnya menyatakan bahwa perpanjangan izin operasi dapat menjaga keberlanjutan kontribusi perusahaan kepada negara, terutama masyarakat Papua. Kontribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun dalam bentuk penerimaan negara, termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, serta mempertahankan sekitar 30 ribu tenaga kerja dan program pengembangan masyarakat senilai Rp2 triliun per tahun.

Kesepakatan divestasi dan perpanjangan IUPK ini juga terjalin di tengah penguatan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan . Kedua negara baru saja menuntaskan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington D.C., yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian dagang ini memangkas tarif bea masuk AS atas produk Indonesia menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen, bahkan beberapa komoditas ekspor Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga alat pesawat terbang akan menikmati tarif hingga 0 persen di pasar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kesepakatan ART ini sebagai momentum baru dalam hubungan ekonomi bilateral, yang diharapkan dapat mendorong perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi kedua negara. Di sisi lain, perjanjian ini juga mencakup kerja sama di sektor mineral kritis, di mana Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor beberapa komoditas industri ke AS.