Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus berlanjut pada Maret 2026. Penyaluran tahap pertama tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen secara nasional hingga akhir Februari dan terus diakselerasi memasuki awal Ramadan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa proses distribusi bansos reguler ini berjalan sesuai target. “Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujar Gus Ipul pada Rabu (25/2) lalu, sebagaimana dikutip dari rilis Kemensos. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera, dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan secara daring hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda.
- Pilih wilayah administrasi sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, Anda bisa menekan ikon refresh.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, kategori desil, dan status bantuan yang diterima. Metode ini memungkinkan masyarakat untuk memantau status bantuan secara transparan dan real-time tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial.
Pembaruan Kriteria Desil dan Sistem DTSEN
Penentuan penerima bansos didasarkan pada sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan integrasi dari berbagai basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data P3KE, dan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS). DTSEN digunakan untuk memperbaiki akurasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menekan potensi kesalahan sasaran.
Memasuki triwulan I tahun 2026, Kementerian Sosial telah melakukan pembaruan kriteria desil bagi penerima bansos. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi menjadi 10 tingkatan, di mana desil 1 menunjukkan kategori sangat miskin dan desil 10 paling sejahtera. Semakin rendah angka desil, semakin prioritas rumah tangga tersebut dipertimbangkan menerima bantuan sosial pemerintah.
Perubahan signifikan terjadi pada kriteria penerima BPNT atau program sembako. Jika sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5, kini hanya berlaku untuk desil 1 hingga 4. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap dibatasi pada desil 1 hingga 4 dan tidak mengalami perubahan. Keluarga yang sebelumnya termasuk desil 5 dan berhak mendapatkan bantuan sembako pada periode sebelumnya, kini tidak lagi otomatis memenuhi syarat pada Maret 2026, kecuali ada perubahan data yang sah di DTSEN.
Kemensos juga akan melakukan pengalihan penerima bansos. Sebanyak 696.920 keluarga penerima PKH dan 1.735.032 keluarga penerima sembako yang berada di luar kriteria desil 1-4 akan digantikan dengan keluarga yang sesuai usulan masyarakat dan diprioritaskan dari desil terbawah. Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil, Kemensos menyediakan mekanisme “Usul” dan “Sanggah” untuk pembaruan data melalui desa/kelurahan/dinas sosial setempat atau aplikasi Cek Bansos.
Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Maret 2026. Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga penerima manfaat (KPM), antara lain:
- Ibu hamil & balita (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap
- Lansia & disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Untuk BPNT atau program sembako, bantuan umumnya disalurkan setiap bulan. Namun, untuk tahap pertama tahun 2026, dana sebesar Rp 600.000 diberikan untuk periode Januari–Maret 2026 dan sudah mulai cair sejak akhir Februari. Dana ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki KKS.
Selain itu, mulai tahun 2026, pemerintah juga menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan terhadap bantuan sosial. KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan melalui proses evaluasi ketat. Kepesertaan mereka dapat dihentikan jika dinilai sudah mandiri secara ekonomi, agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan perlindungan sosial berkelanjutan.