Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 menjadi perhatian utama bagi jutaan pekerja di Indonesia, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, dengan alokasi anggaran yang signifikan dan regulasi yang jelas. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam perlakuan pajak antara kedua kelompok penerima ini.
THR ASN 2026: Anggaran Rp55 Triliun dan Bebas Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10,22% dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun. Dana tersebut telah disiapkan dan akan dicairkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait rampung dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan, THR tahun 2026 dipastikan bebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini dikarenakan PPh 21 atas THR mereka ditanggung oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR yang akan diterima meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja 100% bagi yang memiliki.
Pencairan THR ASN diperkirakan akan dimulai pada awal Ramadan 1447 Hijriah, yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Beberapa sumber menyebutkan pencairan dapat dimulai secara bertahap sejak akhir Februari 2026 atau minggu pertama puasa. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran paling cepat dilakukan 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta dengan Skema TER
Berbeda dengan ASN, THR yang diterima oleh karyawan swasta tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, dan perhitungannya kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Sistem TER ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan membuat pemotongan lebih proporsional. Dalam praktiknya, perhitungan pajak THR melibatkan penggabungan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan terakhir, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan THR itu sendiri. Jumlah penghasilan bruto ini kemudian dikalikan dengan tarif TER yang sesuai dengan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besaran penghasilan bruto penerima.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan desakan agar pemerintah membebaskan THR dari PPh 21. Menurut Said Iqbal, pemotongan pajak memberatkan pekerja, terutama saat THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, yang dapat mendorong total penghasilan ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa THR adalah uang bagi “orang kecil” untuk merayakan hari raya dan seringkali habis untuk biaya mudik.
Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Dengan perkiraan Lebaran pada 21 Maret 2026, batas akhir pembayaran THR swasta jatuh pada sekitar 11 atau 12 Maret 2026. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran pokok.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian terbatas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) telah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di lima sektor usaha tertentu (alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.