Pemerintah Republik Indonesia terus mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2026. Memasuki awal Maret, bertepatan dengan momen Ramadan, proses distribusi bansos tahap pertama dilaporkan telah mencapai sekitar 90 persen secara nasional. Masyarakat kini dapat memantau status penerimaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan bahwa penyaluran bansos reguler ini berjalan sesuai target untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya selama bulan puasa. Langkah ini juga diiringi dengan pembaruan kriteria desil untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Transisi Data: Dari DTKS ke DTSEN
Untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi, pemerintah kini beralih menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. DTSEN dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih valid dan terintegrasi. Data ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala, bahkan setiap tiga bulan sekali, menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Pembaruan Kriteria Desil untuk PKH dan BPNT
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang dibagi menjadi sepuluh tingkatan (Desil 1 hingga Desil 10). Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas rumah tangga tersebut untuk menerima bantuan sosial. Kementerian Sosial telah memperbarui aturan penetapan penerima bansos di awal Triwulan I tahun 2026.
Perubahan signifikan terjadi pada cakupan penerima BPNT/sembako. Jika sebelumnya mencakup warga di Desil 1-5, kini hanya berlaku untuk Desil 1-4. Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1-4. Artinya, keluarga yang sebelumnya termasuk Desil 5 dan menerima bantuan sembako, mungkin tidak lagi memenuhi syarat pada Maret 2026, kecuali ada perubahan data yang sah di DTSEN.
Berikut adalah kategori desil yang menjadi acuan:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan (berpeluang menerima PBI-JK)
- Desil 6-10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos rutin)
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria utama. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar dalam DTSEN atau DTKS, serta masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD. Khusus PKH, bantuan ini bersifat bersyarat, di mana penerima wajib memenuhi komitmen tertentu di bidang kesehatan dan pendidikan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel Anda.
- Pilih data wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, kelompok desil, dan status bantuan jika terdaftar. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial untuk memastikan status penerimaan bansos.
Mekanisme Pengajuan dan Pembaruan Data
Bagi warga yang merasa kondisi ekonominya telah berubah atau belum terdaftar namun memenuhi syarat, pemerintah membuka mekanisme pengajuan dan pembaruan data. Pembaruan desil bansos dapat diajukan melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni ‘Aplikasi Cek Bansos’, atau secara langsung di kantor desa dan kelurahan setempat. Penting untuk memastikan keselarasan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili agar proses verifikasi berjalan lancar dan pencairan bantuan tidak terkendala.