Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Maret 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat rentan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat kini dapat memverifikasi status penerimaan bansos secara mandiri melalui platform digital resmi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa realisasi penyaluran bansos reguler telah mencapai lebih dari 90 persen secara nasional per akhir Februari 2026. “Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” ujar Gus Ipul pada Rabu (25/2) lalu.
Pembaruan Kriteria Desil untuk Penyaluran Bansos 2026
Kemensos telah melakukan pembaruan kriteria desil bagi penerima bansos yang berlaku mulai triwulan pertama tahun 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi sepuluh tingkatan, dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (menengah ke atas). Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas rumah tangga tersebut untuk menerima bantuan sosial. Dalam pembaruan ini, cakupan penerima BPNT/sembako yang sebelumnya mencakup desil 1-5, kini dibatasi hanya untuk desil 1-4. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap dibatasi pada desil 1-4.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa “Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK.” Perubahan ini juga berdampak pada pengalihan sekitar 696.920 keluarga penerima PKH dan 1.735.032 keluarga penerima sembako yang berada di luar desil 1-4, untuk kemudian digantikan dengan keluarga yang lebih membutuhkan berdasarkan usulan masyarakat dan prioritas desil terbawah.
Jadwal dan Nominal Pencairan PKH dan BPNT Maret 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan pertama (Januari-Maret) 2026 telah dan sedang berlangsung. Untuk BPNT, bantuan senilai Rp 200.000 per bulan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total Rp 600.000. Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau agen resmi.
Sementara itu, PKH disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga penerima manfaat, antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000/tahun)
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
- Lansia ≥ 60 tahun: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
Pencairan bantuan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta BSI untuk wilayah tertentu, atau melalui kantor pos sesuai wilayah masing-masing.
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kemensos.
Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status penerima bansos Kemensos jika Anda terdaftar.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
- Daftar akun dan aktivasi dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan swafoto.
- Setelah terverifikasi, masuk ke menu “Cek Bansos” atau “Profil” untuk melihat status.
- Pilih menu “Daftar Usul” jika ingin mengusulkan diri atau orang lain.
Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama untuk menentukan kelayakan dan prioritas penerima bansos. Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang signifikan untuk tahun 2026, mencapai sekitar Rp 508,2 triliun, untuk berbagai program bansos. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan atau penyebaran tautan palsu yang meminta data pribadi dengan kedok informasi pencairan bantuan sosial.