Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara tegas memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran digital dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak positif pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru yang tidak terintegrasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian dan lembaga (K/L) kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan atau clearance. Langkah ini krusial untuk menyelaraskan pembangunan aplikasi dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memastikan efisiensi anggaran negara.
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/02/2026).
Kebijakan ini merupakan respons terhadap fenomena banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung (silo), yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan inefisiensi layanan. Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menyoroti adanya sekitar 27.000 aplikasi yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang menyulitkan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Melalui SPLP, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan diaudit untuk menjaga integritas data. Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan atau interoperabilitas sejak tahap awal perancangan.
Langkah penertiban ini tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga diperkuat dengan peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045. Dokumen ini menjadi peta jalan jangka panjang transformasi digital pemerintahan, yang disusun sebagai acuan bersama bagi seluruh instansi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah digital.
Fondasi kebijakan digitalisasi pemerintahan telah dibangun melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kemudian diperkuat dengan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Sebagai implementasi, pemerintah juga menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA Digital, yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 27 Mei 2024, untuk mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat. Seluruh instansi harus menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melanjutkan upaya ini dengan melaksanakan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) pada Tahun 2026, menandai transisi dari pendekatan pemantauan Indeks SPBE menuju penilaian kinerja yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan digital.
Transformasi digital ini juga beriringan dengan upaya pemerataan akses. Meutya Hafid menyebutkan bahwa sekitar 2.500 desa masih belum terhubung jaringan memadai, dengan target pemerintah untuk mengkoneksikan seluruh desa pada tahun 2026. Indeks Transformasi Digital Nasional juga menunjukkan peningkatan dari 52,95 pada tahun 2023 menjadi 54,29 pada tahun 2024, mencerminkan perkembangan fondasi digital yang stabil.