Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah memperketat kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026, khususnya bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako. Kebijakan ini mulai berlaku pada Triwulan I 2026, dengan fokus utama pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan tunggal penyaluran bantuan. Masyarakat diimbau untuk memahami cara mengecek status desil mereka dan prosedur pembaruan data guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Memahami DTSEN dan Peran Desil dalam Bansos 2026
DTSEN merupakan sistem integrasi data terbaru yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Bappenas. Sistem ini kemudian diselaraskan dengan data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan akurasi dan validitasnya.
Dalam DTSEN, rumah tangga dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkatan yang disebut desil, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 mewakili 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin), sementara Desil 10 adalah kelompok paling mampu. Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas suatu keluarga untuk menerima bantuan sosial.
Perubahan Kriteria Penerima PKH dan Sembako 2026
Mulai Triwulan I 2026, Kemensos telah menetapkan kriteria desil yang lebih ketat. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima tetap difokuskan pada keluarga yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, cakupan penerima kini dibatasi hanya untuk Desil 1 hingga Desil 4, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencakup hingga Desil 5. Perubahan ini bertujuan untuk mengalihkan kuota kepada keluarga yang benar-benar berada di desil terbawah dan paling membutuhkan.
Syarat umum penerima PKH 2026 meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan e-KTP yang valid dan terdata di Dukcapil, tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN, serta memiliki minimal satu komponen penerima PKH seperti ibu hamil/menyusui, anak balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (minimal 60 tahun), atau penyandang disabilitas berat. Adapun untuk Bansos Sembako, penerima harus terdaftar dalam DTKS/DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif, belum menerima bantuan pangan sejenis dari program lain, dan alamat domisili sesuai data kependudukan.
BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Dilanjutkan pada 2026
Masyarakat perlu mengetahui bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900 ribu yang sempat menjadi perhatian pada akhir 2025, secara resmi telah dihentikan dan tidak akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. Pemerintah menegaskan bahwa program tersebut bersifat sementara dan kini fokus pada penyaluran bansos reguler yang lebih berkelanjutan seperti PKH dan BPNT.
Cara Cek Desil DTSEN dan Status Bansos Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
- Masukkan data wilayah domisili Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Tuliskan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar dengan teliti. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk memperbarui.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status desil keluarga Anda, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran.
Panduan Mengajukan Pembaruan Data atau Penurunan Desil
Status desil masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi dan pembaruan data di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi ekonomi keluarga memburuk, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data atau permohonan penurunan desil.
Melalui Jalur Formal (Offline):
Proses pembaruan data DTKS/DTSEN dimulai dari tingkat desa/kelurahan.
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan: Koordinasikan dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas akan membantu menginput usulan perubahan data sesuai kondisi terkini.
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menetapkan daftar keluarga yang perlu diusulkan masuk atau dikeluarkan dari DTKS. Hasil musyawarah ini akan dituangkan dalam Berita Acara Musdes/Muskel.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Setelah Musdes/Muskel, data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Berita Acara Hasil Musdes/Muskel, Kartu Keluarga, dan formulir pemutakhiran data sosial ekonomi. Dinas Sosial bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diteruskan ke Kemensos.
Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online):
Kemensos juga menyediakan fitur pengajuan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Usulan Pembaruan”.
- Isi dan jawab pertanyaan sesuai kondisi riil.
Beberapa kriteria yang berpeluang disetujui untuk penurunan desil antara lain penurunan kondisi ekonomi (PHK, usaha bangkrut, kehilangan mata pencarian, atau terdampak bencana), kepemilikan aset yang sudah tidak dimiliki (sertakan bukti penjualan jika ada), atau ketidaksesuaian status pekerjaan di KTP/KK dengan realita. Penting untuk memastikan NIK di KTP dan KK sudah sinkron dengan data Dukcapil dan memberikan informasi yang jujur agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.