Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi memperbarui kriteria penerima bantuan sosial (bansos) reguler untuk tahun 2026, dengan menjadikan sistem desil sebagai acuan utama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Sistem Desil dan Perubahan Kriteria Penerima
Sistem desil merupakan metode klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk ke dalam 10 kelompok, di mana desil 1 mewakili kelompok paling miskin dan desil 10 untuk kelompok paling sejahtera. Pengelompokan ini didasarkan pada kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga, bukan hanya pengeluaran, dan datanya dihimpun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta dikelola oleh Kemensos.
Mulai triwulan pertama tahun 2026, penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Sebelumnya, program BPNT masih dapat menjangkau hingga desil 5. Prioritas utama penyaluran akan diberikan kepada desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin). Jika kuota nasional terpenuhi oleh kedua desil ini, masyarakat di desil 3 dan 4 berpotensi tidak lagi menerima bantuan.
Kuota Penerima Tetap, Data Bersifat Dinamis
Meskipun ada pengetatan kriteria, Kemensos menegaskan bahwa kuota nasional penerima bansos tidak berkurang. Program PKH tetap menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara BPNT menyasar 18,2 juta KPM. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa perubahan daftar penerima adalah hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, perubahan status pernikahan, atau perbaikan/penurunan kondisi ekonomi dapat memengaruhi status desil seseorang.
Jika ada penerima yang keluar dari daftar, akan ada keluarga baru yang masuk sesuai dengan kuota nasional yang telah ditetapkan. Seluruh proses pembaruan data ini dilakukan melalui verifikasi dan validasi ketat oleh petugas BPS di daerah.
Pencairan Tahap Pertama dan Cara Cek Status
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026 telah dimulai sejak Februari 2026 dan akan berlangsung hingga Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta melalui PT Pos Indonesia.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Ibu hamil atau nifas serta anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap. Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap. Sementara itu, siswa SD menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap. Untuk program BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali sehingga total menjadi Rp600.000 per tahap.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos dan posisi desil secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi ‘Cek Bansos’ yang tersedia di Play Store/App Store. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini, dapat mengajukan pembaruan data. Proses ini bisa dilakukan dengan melaporkan perubahan kondisi kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial kabupaten/kota, atau melalui fitur ‘Usulkan Pembaruan’ di aplikasi Cek Bansos. Setelah pengajuan, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan.