Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Bansos 2026, Begini Cara Cek Status dan Desil Anda

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

bansos kemensos, dtks, desil, pkh, bpnt

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Memasuki tahun 2026, program perlindungan sosial tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga stabilitas ekonomi warga, terutama menjelang momen penting seperti Idul Fitri. Total anggaran bansos yang disiapkan mencapai Rp17,5 triliun untuk penyaluran jelang Lebaran 2026, difokuskan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak terdampak fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Namun, terdapat penyesuaian signifikan dalam kriteria penerima bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai () atau Program Sembako. Kebijakan baru yang berlaku mulai triwulan pertama tahun 2026 ini memprioritaskan KPM yang tergolong dalam 1 hingga Desil 4.

Memahami Desil sebagai Penentu Kelayakan Bansos

Istilah “desil” menjadi kunci utama dalam penentuan kelayakan penerima bansos. Desil adalah ukuran yang digunakan Kemensos untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga tersebut, menjadikannya prioritas utama penerima bantuan.

Pembagian desil secara umum adalah sebagai berikut: Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin), dan Desil 4 (Rentan Miskin). Sementara itu, Desil 5 dikategorikan sebagai ‘pas-pasan’ dan Desil 6 hingga 10 dianggap lebih sejahtera, sehingga tidak menjadi prioritas utama penerima bansos reguler. Penentuan desil ini didasarkan pada variabel sosial ekonomi seperti kepemilikan aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang ditetapkan pada 26 Mei 2025, peringkat kesejahteraan keluarga ini menjadi acuan utama. Mulai tahun 2026, penerima PKH dan BPNT diprioritaskan untuk Desil 1-4. Bahkan, terdapat rencana strategis untuk mendahulukan masyarakat di Desil 1 dan 2 untuk mengisi kuota nasional, yang berarti warga di Desil 3 dan 4 berpotensi tidak mendapatkan bantuan jika kuota sudah terpenuhi.

Cara Cek Status Penerima Bansos dan Desil Anda

Masyarakat dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan bansos dan peringkat desil melalui dua jalur utama: website resmi Kemensos atau aplikasi seluler.

Melalui Website Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah pengecekan via website sangat mudah dan dapat diakses kapan saja:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
  2. Isi data wilayah domisili Anda secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, Anda bisa mengklik ikon refresh.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai nama, kelompok desil, serta status penerima . Jika nama Anda tidak muncul, kemungkinan belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi yang tersedia untuk perangkat seluler:

  1. Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Buat Akun Baru” dan lengkapi informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto Anda.
  4. Tunggu proses verifikasi akun.
  5. Setelah terverifikasi, masuk ke aplikasi dan buka menu “Profil” atau “Cek Bansos” untuk melihat status kepesertaan dan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) Anda.

Pembaruan Data dan Pengajuan Usulan

Penting untuk diingat bahwa data DTKS bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap bulan. Kondisi desil keluarga dapat berubah seiring peningkatan atau penurunan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan data mereka selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS atau merasa peringkat desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini, Anda dapat mengajukan pembaruan data atau usulan baru. Proses ini bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, membawa KTP dan Kartu Keluarga, serta mengikuti musyawarah desa. Selain itu, Kemensos juga membuka fitur usulan mandiri melalui “Fitur Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri atau tetangga yang dianggap layak. Proses verifikasi dan validasi data ini memerlukan waktu sekitar 3-6 bulan.

Syarat umum untuk dapat diusulkan masuk DTKS antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK yang valid, termasuk kategori miskin atau rentan miskin, bukan berstatus ASN/TNI/Polri, dan berdomisili sesuai data kependudukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kemensos di nomor 171.

Jenis dan Nominal Bantuan Sosial 2026

Pada tahun 2026, beberapa program bansos utama yang disalurkan meliputi:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga dengan komponen kesehatan (ibu hamil, balita), pendidikan (anak SD-SMA), dan kesejahteraan sosial (lansia, penyandang disabilitas). Nominal bantuan PKH per tahap (jika tidak ada perubahan kebijakan) antara lain: Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini (0-6 tahun) masing-masing Rp750.000, Lansia (70 tahun ke atas) dan Penyandang Disabilitas Berat masing-masing Rp600.000, Anak SD Rp225.000, Anak SMP Rp375.000, dan Anak SMA Rp500.000.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako: Bantuan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong resmi. Penyaluran bisa dilakukan setiap bulan atau dirapel.
  • Bantuan Iuran BPJS Kesehatan PBI: Bantuan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Bansos Adaptif: Dana khusus bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
  • Program Atensi: Bantuan rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah berharap dengan penyesuaian kriteria dan kemudahan akses informasi ini, penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran dan benar-benar menjangkau keluarga yang paling membutuhkan di seluruh Indonesia.