Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Memasuki Maret 2026, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos secara daring, tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial.
Layanan pengecekan ini tersedia melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Cek Penerima Bansos Maret 2026 via Website Resmi
Untuk memeriksa status penerimaan bansos melalui situs web, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka peramban (browser) di perangkat Anda (ponsel, tablet, atau komputer).
- Kunjungi situs resmi pengecekan bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pada halaman utama, pilih informasi wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, sesuai dengan data di KTP.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi lengkap mengenai status bantuan sosial yang terdaftar atas nama Anda, termasuk nama penerima, usia, jenis bantuan yang diterima, periode bantuan, serta status penerimaan. Jika status menunjukkan “YA”, berarti nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi atau masuk (login) menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Cek Bansos” pada dasbor aplikasi.
- Masukkan data diri sesuai KTP dan pilih lokasi domisili.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Aplikasi ini juga menawarkan fitur tambahan seperti melihat daftar penerima di sekitar tempat tinggal atau mengajukan usulan sebagai calon penerima bansos jika memenuhi kriteria.
Jenis Bansos yang Disalurkan pada Maret 2026
Pada Maret 2026, pemerintah menyalurkan berbagai jenis bansos, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako. Selain itu, terdapat juga Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk kategori miskin ekstrem, Bantuan Sosial ATENSI YAPI bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu, serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Penyaluran PKH umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun, dengan tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret. Sementara itu, PBI-JK mencakup pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan oleh pemerintah. Pemerintah juga menyiapkan sekitar 720.000 ton beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 10 kilogram beras.
Perubahan Kriteria dan Basis Data Penerima
Mulai tahun 2026, pemerintah telah memperbarui sistem pendataan penerima bansos dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil. Untuk PKH dan BPNT, penerima harus berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Sebelumnya, cakupan penerima Program Sembako (BPNT) adalah desil 1-5, namun kini menjadi desil 1-4, dengan prioritas pada desil 1.
Syarat umum penerima bansos meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, terdaftar dalam DTSEN, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Waspada Penipuan
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap unggahan di media sosial yang mengklaim adanya tautan pendaftaran bansos palsu, terutama menjelang Ramadan 2026. Pastikan untuk selalu mengakses informasi dan melakukan pengecekan melalui saluran resmi Kementerian Sosial guna menghindari penipuan.