Pemerintah Permudah Pembaruan Data Desil Bansos 2026, Akses Online dan Offline Dibuka

Author Image

Bejo

28 Februari 2026

kementerian sosial, bantuan sosial, data terpadu kesejahteraan sosial, dtsen, aplikasi cek bansos

Pemerintah Indonesia, melalui (Kemensos), terus berupaya memastikan penyaluran (bansos) tepat sasaran dengan mempermudah mekanisme pembaruan data desil bagi masyarakat. Memasuki tahun 2026, masyarakat diimbau untuk proaktif memperbarui status desil mereka, baik secara daring maupun luring, guna menjamin kelayakan penerimaan berbagai program kesejahteraan.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kategori, di mana Desil 1 merepresentasikan kelompok paling miskin dan Desil 10 kelompok paling sejahtera. Data ini, yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (), menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN).

Kriteria Desil dan Pergeseran Kebijakan Bansos 2026

Untuk tahun 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima bansos, khususnya untuk bantuan sembako (BPNT). Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 memiliki peluang besar untuk menerima PKH dan BPNT. Sementara itu, PBI-JKN dan bantuan sosial lainnya seperti Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) masih terbuka bagi Desil 1 sampai 5. Penting dicatat, kelompok Desil 5 tidak lagi berhak menerima BPNT/sembako, yang sebelumnya masih dimungkinkan. Masyarakat yang berada di Desil 6-10 umumnya dianggap mampu dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos rutin.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan diperbarui oleh BPS setiap tiga bulan sekali. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti peningkatan pendapatan, kepemilikan aset, atau perubahan jumlah tanggungan, dapat memengaruhi posisi desil seseorang. Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala sangat krusial untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan tidak terhenti.

Prosedur Pembaruan Data Desil: Online dan Offline

Kementerian Sosial menyediakan dua jalur utama bagi masyarakat untuk memperbarui data desil mereka:

1. Pembaruan Data Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Unduh dan Registrasi Akun: Unduh , lalu buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, serta alamat email aktif.
  • Verifikasi Identitas: Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP. Pastikan data terisi benar, lalu klik ‘Buat Akun Baru’.
  • Aktivasi Akun: Cek email dari Kemensos untuk verifikasi dan aktivasi akun.
  • Ajukan Pembaruan Data: Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Profil’ untuk melihat status desil. Jika berada di rentang Desil 6-10 namun membutuhkan bantuan, klik ‘Request Pembaruan Data’ atau ‘Usulkan Pembaruan’ dan lengkapi pertanyaan yang tersedia. Aplikasi ini juga memiliki fitur ‘Usul’ untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain, serta fitur ‘Sanggah’ untuk mengoreksi data yang tidak sesuai.

2. Pembaruan Data Secara Offline Melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial

Bagi masyarakat yang memiliki kendala akses teknologi atau lebih memilih jalur konvensional, pembaruan data dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW jika diperlukan. Pemohon kemudian dapat menyerahkan berkas kepada petugas atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan.

Peran Pemerintah Daerah dan Proses Verifikasi Lapangan

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan peran Dinas Sosial sebagai ujung tombak pemutakhiran data jaminan perlindungan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga RT/RW, dalam pendataan awal dan verifikasi data di lapangan. Setelah usulan masuk, pendamping sosial akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memvalidasi kondisi sebenarnya. Data yang telah diverifikasi kemudian akan diproses lebih lanjut dan diserahkan ke BPS untuk pemeringkatan ulang.

Pembaruan data yang akurat dan berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan bansos diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status desil mereka dan segera mengajukan pembaruan jika ada ketidaksesuaian, agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang seharusnya diterima.