Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengambil langkah signifikan dengan menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban cicilan bulanan dan memperluas akses kepemilikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) di Indonesia.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengumumkan terobosan ini usai Rapat Komite Tapera di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. Sebelumnya, tenor maksimal KPR subsidi hanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. “Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Maruarar.
Dukungan penuh terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai perpanjangan tenor KPR merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat dan mendorong pertumbuhan sektor properti. “Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya. Menurutnya, cicilan yang lebih ringan akan meningkatkan kemampuan masyarakat, mempercepat pertumbuhan sektor perumahan, dan pada akhirnya mendorong ekonomi nasional.
Untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), pemerintah menyiapkan skema pembiayaan khusus yang lebih menarik. Skema ini mencakup bunga tetap sebesar 7% selama 15 tahun, tenor cicilan hingga 30 tahun, serta uang muka (DP) yang hanya 1%. Selain itu, pemerintah juga akan menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk membantu biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Kebijakan perpanjangan tenor ini melengkapi berbagai insentif lain yang telah diberikan pemerintah. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang telah diperpanjang hingga tahun 2027.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan program 3 juta rumah yang dicanangkan. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah pertama.