Pemerintah Resmi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi

pp tunas, kementerian komunikasi dan digital, perlindungan anak digital, meutya hafid, pembatasan usia medsos

Pemerintah Indonesia melalui (Komdigi) secara resmi akan mulai memberlakukan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai , akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Aturan teknis pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, , menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya konkret negara untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.

Platform Digital yang Terdampak dan Batasan Usia

Pada tahap awal implementasi, platform digital yang menjadi sasaran utama kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan.

Meutya Hafid menjelaskan klasifikasi usia akses layanan digital yang diatur pemerintah. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak. Sementara itu, usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko menengah, namun tetap harus dengan persetujuan orang tua. Untuk layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, usia 16-17 tahun diperbolehkan dengan pendampingan orang tua, dan usia 18 tahun ke atas baru dapat mengelola akun secara mandiri.

Ancaman Digital dan Komitmen Pemerintah

Keputusan ini didasari oleh meningkatnya ancaman nyata di ruang digital bagi anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, eksploitasi, hingga risiko kecanduan digital. Data menunjukkan bahwa hampir 80 persen anak Indonesia telah terhubung dengan internet, dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia. Bahkan, sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Menteri Meutya Hafid menegaskan, “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.” Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk memutus akses anak terhadap internet, melainkan memastikan mereka mengakses platform digital pada usia yang lebih aman.

PP TUNAS sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Indonesia diklaim menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berbasis usia secara ketat. Langkah ini bahkan menuai atensi pemimpin dunia, termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron yang berterima kasih Indonesia kini ikut dalam gerakan melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.

Tantangan dan Harapan

Pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak dan mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, Meutya Hafid menekankan, “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.” Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak, bukan kepada anak atau orang tua.

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung kebijakan ini sebagai langkah progresif. “Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” kata Farah. Ia juga mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif, dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.