Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Ancaman Digital dan Perkembangan Psikologis Anak Jadi Dasar Kebijakan
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas anak di internet dan kompleksnya risiko yang mereka hadapi. Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak kini menghadapi ancaman nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital yang menjadi sorotan utama. Selain itu, media sosial juga dapat menyebabkan gangguan tidur, kesulitan fokus, penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial, dan paparan hoaks.
Penetapan batas usia 16 tahun bukan tanpa dasar. Sejumlah kajian psikologis menunjukkan bahwa remaja di bawah usia tersebut masih berada dalam fase perkembangan emosi dan kontrol diri yang belum stabil. Dosen Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Putri Ayu, menjelaskan bahwa rentang usia 13-16 tahun adalah fase remaja awal di mana perkembangan kognitif dan emosional belum matang, sehingga pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi emosi dan dorongan sosial.
Menteri Komdigi juga menyoroti bagaimana ekosistem media sosial saat ini digerakkan oleh algoritma yang agresif, dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna. Bagi anak-anak, algoritma ini dapat membentuk pola konsumsi digital yang sulit dihentikan dan merekomendasikan konten yang tidak sesuai usia.
Platform Digital Wajib Verifikasi Usia dan Peran Orang Tua
Pada tahap awal implementasi, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap. Pemerintah akan mewajibkan platform digital untuk melakukan verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi secara keseluruhan, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya. Pemerintah juga memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran keluarga dan pengawasan orang tua. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa anak bisa saja mencari cara lain, seperti melalui VPN, untuk tetap mengakses media sosial tanpa pengawasan.
Dukungan dan Kritik Terhadap Kebijakan
Langkah pemerintah ini telah menarik perhatian pemimpin dunia dan diklaim menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung kebijakan ini sebagai langkah progresif untuk perlindungan maksimal. Senada, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh juga mendukung penuh dan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar implementasi di lapangan jelas.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh ini dapat merampas hak puluhan juta anak muda Indonesia untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri. Ia khawatir larangan ini justru berisiko mendorong anak-anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menekankan bahwa regulasi harus disiapkan secara cermat dan mengutamakan kepentingan terbaik anak, tidak hanya membatasi tetapi juga melindungi hak mereka untuk berekspresi dan belajar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 79,8 juta jiwa. Sementara itu, penetrasi internet pada generasi Z (lahir antara 1997 hingga 2012) mencapai 87,02 persen, dengan penggunaan tertinggi untuk media sosial. Sebuah studi oleh Divisi Psikiatri Anak dan Remaja Universitas Indonesia (2021) juga menemukan bahwa 95,4% remaja usia 16-24 tahun pernah mengalami gejala kecemasan, dan 88% mengalami gejala depresi, dengan sebagian besar merasa kurang memahami cara mengatasi stres akibat masalah yang mereka alami.