Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, PSE Terancam Sanksi Tegas

penyelenggara sistem elektronik, perlindungan anak digital, meutya hafid, kementerian komunikasi dan digital, media sosial

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, , menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya Hafid pada 6 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa usia 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses , berdasarkan diskusi dengan psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak.

Ancaman Digital dan Kewajiban PSE

Penerbitan regulasi ini didasari oleh meningkatnya ancaman serius yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Data menunjukkan, hampir 80 persen dari 229 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Selain itu, laporan pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Risiko lain mencakup perundungan siber, penipuan online, kecanduan digital, hingga gangguan kesehatan psikologis.

Untuk mengatasi tantangan ini, Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 mewajibkan (PSE) untuk memenuhi sejumlah kewajiban. Platform digital harus menyediakan informasi batasan minimum usia untuk layanannya, serta menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna anak. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui teknologi estimasi usia berbasis AI atau integrasi dengan data kependudukan resmi.

Selain itu, PSE wajib melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap tingkat risiko layanan digital mereka, menyiapkan fitur kontrol orang tua (parental control), dan mengatur privasi tertinggi secara default untuk akun anak. Platform juga harus menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, dan melaporkan kepatuhan secara berkala.

Platform Berisiko Tinggi dan Sanksi Tegas

Platform media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox secara spesifik dikategorikan sebagai layanan berprofil risiko tinggi dalam aturan ini. Kategori ini berlaku untuk layanan yang memungkinkan interaksi sosial antara dua atau lebih pengguna, memungkinkan pengguna berhubungan dengan banyak pengguna lain, dan memungkinkan pengguna mengunggah material.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi PSE yang tidak mematuhi ketentuan ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital , Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi diatur dalam Pasal 38 ayat (2) PP TUNAS. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, dan/atau pemutusan akses (blokir). “Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegas Meutya Hafid.

Penentuan tingkat sanksi akan mempertimbangkan berat atau ringannya pelanggaran, tindakan kooperatif PSE selama pemeriksaan, lamanya pelanggaran terjadi, jumlah anak yang terdampak, serta dampak yang ditimbulkan. PSE yang merasa keberatan dengan keputusan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Menteri dalam waktu paling lambat 21 hari.

Dukungan dan Tantangan Implementasi

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan anggota DPR, yang menilai langkah ini progresif dan penting untuk kesehatan mental anak. Indonesia juga menjadi salah satu negara non-Barat yang mempelopori langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

Namun, implementasi PP TUNAS memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, orang tua, sekolah, serta masyarakat. Komisioner KPAI Kawiyan menekankan pentingnya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat, terutama mengingat mayoritas PSE adalah perusahaan global. “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan dari platform atau PSE,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, serta mendorong platform digital untuk lebih serius memperhatikan aspek keselamatan anak dalam pengembangan layanan mereka.