Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

kementerian komunikasi dan digital, perlindungan anak, media sosial, meutya hafid, pp tunas

Pemerintah Indonesia, melalui (Komdigi), akan secara resmi memulai implementasi kebijakan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini akan ditandai dengan penonaktifan akun-akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah umur pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, efektif mulai 28 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Platform yang Terdampak

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam (). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Permen tersebut memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, yang dapat digunakan untuk menegakkan kepatuhan platform digital.

Pada tahap awal implementasi, penonaktifan akun akan menyasar platform-platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Daftar platform yang termasuk dalam kategori ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ancaman Digital dan Urgensi Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya krusial pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman nyata di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang serius.

Meutya Hafid juga menyoroti bagaimana ekosistem media sosial saat ini didorong oleh algoritma yang agresif, dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, yang dapat membentuk pola konsumsi digital yang sulit dihentikan bagi anak-anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa anak-anak mencakup 28,65 persen atau sekitar 79,8 juta jiwa dari total penduduk Indonesia. Survei Neurosensum Indonesia (2021) bahkan mengungkapkan bahwa 87 persen anak Indonesia sudah mengenal media sosial sebelum usia 13 tahun, dengan rata-rata mulai menggunakannya pada usia 7 tahun. Tingginya angka ini, ditambah dengan 67,65 persen peserta didik usia 5-24 tahun menggunakan internet untuk mengakses media sosial, menunjukkan urgensi perlindungan.

Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berdampak negatif pada perkembangan kognitif dan emosional anak, seperti penurunan konsentrasi, melemahnya kemampuan berpikir kritis, gangguan tidur, serta penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial. Sebuah survei Talk Research (2024) bahkan menemukan bahwa “1 dari 5 orang mengaku media sosial berpengaruh buruk terhadap rentang perhatian mereka”.

Tantangan dan Peran Indonesia di Kancah Global

Menteri Meutya Hafid mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah “tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.” Komdigi akan bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan kepatuhan platform, termasuk mekanisme verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dave Laksono dari Komisi I DPR RI menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua untuk keberhasilan kebijakan ini. Ia juga mengingatkan agar pembatasan ini tidak membatasi akses anak terhadap sumber pengetahuan, melainkan memastikan mereka mendapatkan akses yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital dengan menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat. Beberapa negara lain seperti Australia telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Desember 2025, sementara Prancis mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Malaysia juga berencana menerapkan larangan serupa.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.