Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan rincian jadwal libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada 19 September 2025, bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dan mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.
Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Akhir Pekan
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026, yang merupakan hari libur nasional resmi. Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan lembaga pelayanan publik dalam menyusun kalender kerja mereka sepanjang tahun.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri. Masyarakat akan menikmati cuti bersama pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026 mencapai lima hari.
Periode libur ini bahkan berpotensi lebih panjang karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, didahului oleh cuti bersama Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026. Kombinasi ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati libur panjang hingga tujuh hari.
Kebijakan WFA untuk Kelancaran Arus Mudik dan Balik
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta. Kebijakan ini memungkinkan pekerja untuk tetap menjalankan tugasnya dari lokasi yang fleksibel, tanpa harus berada di kantor.
Jadwal WFA dibagi menjadi dua fase utama. Fase arus mudik dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026. Sementara itu, fase arus balik akan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026. Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukanlah hari libur, sehingga pegawai tetap diwajibkan bekerja seperti biasa, hanya saja dengan fleksibilitas lokasi.
Meskipun demikian, kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk semua sektor. Bidang usaha esensial yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjaga keberlangsungan produksi, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman, tetap diwajibkan untuk bekerja di lokasi (on-site).
Selama periode WFA, pemerintah mengimbau perusahaan untuk tidak memotong hak cuti tahunan pegawai. Upah pekerja juga dipastikan tetap dibayarkan sesuai dengan kontrak atau gaji normal. Perusahaan tetap berwenang mengatur jam operasional dan sistem monitoring untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga.
Total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Secara keseluruhan, SKB Tiga Menteri menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat luas dalam merencanakan kegiatan pribadi maupun profesional mereka.
Selain itu, periode libur Lebaran 2026 juga berdampak pada jadwal pendidikan. Anak sekolah akan mendapatkan libur panjang mulai Senin, 16 Maret 2026, hingga Jumat, 27 Maret 2026, sebelum kembali masuk pada Senin, 30 Maret 2026. Ini memberikan kesempatan bagi pelajar untuk berkumpul bersama keluarga selama momen perayaan Idul Fitri.