Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Jadwal Resmi Tunggu Presiden

tunjangan hari raya, thr 2026, prabowo subianto, purbaya yudhi sadewa, asn

Jutaan aparatur sipil negara (), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia kini menantikan kepastian jadwal pencairan (THR) tahun 2026. Meskipun Menteri Keuangan telah memberikan sinyal kuat mengenai target waktu pencairan, pengumuman resmi terkait jadwal final masih menunggu pernyataan langsung dari Presiden .

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun. Dana jumbo tersebut disiapkan untuk sekitar 10,5 juta penerima, meliputi ASN di pusat dan daerah (termasuk PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Target Pencairan Awal Ramadan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran THR bagi aparatur negara dan pensiunan dapat dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender astronomi, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, pencairan THR diproyeksikan dapat berlangsung antara tanggal 6 hingga 15 Maret 2026.

Purbaya menjelaskan, percepatan pencairan ini bertujuan agar masyarakat memiliki kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan pokok dan persiapan Lebaran sejak awal bulan puasa. “Pencairan THR minggu pertama puasa,” tutur Purbaya pada Jumat (20/2/2026).

Jadwal dan Komponen THR

Secara umum, pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Mengingat Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR bagi ASN dapat terjadi sekitar 6-11 Maret 2026 atau 7-10 Maret 2026.

Komponen THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja hingga 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi para pensiunan, THR akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

THR Karyawan Swasta dan Ojol

Untuk karyawan swasta, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. Pemerintah juga menyarankan agar perusahaan dapat mempercepat pembayaran THR hingga 14 hari sebelum Lebaran, yaitu pada awal Maret 2026. Penting ditekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha dapat diterapkan.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mematangkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembahasan internal masih berlangsung dan akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum keputusan resmi diumumkan.

Regulasi dan Pengumuman Resmi

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara detail mengenai besaran dan mekanisme penyaluran THR 2026 masih dalam tahap finalisasi. Setelah aturan tersebut rampung disahkan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi kepastian jadwal pencairan THR. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian waktu penyaluran THR kepada seluruh pihak yang berhak.