Pemerintah Tegaskan Pekerja Lepas dan Kontrak Berhak atas THR 2026, Simak Cara Hitungnya

Author Image

Hodak

28 Februari 2026

tunjangan hari raya, pekerja lepas, pekerja kontrak, kementerian ketenagakerjaan, permenaker 6/2016

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa hak atas (THR) tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, melainkan juga mencakup (freelancer) dan . Kewajiban pembayaran THR ini diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dasar Hukum dan Kriteria Penerima THR

Landasan hukum utama pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. (Kemnaker) secara rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap tahun untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini, dan untuk tahun 2026, substansi aturannya dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar dari ketentuan sebelumnya.

Semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Kriteria ini berlaku untuk berbagai jenis hubungan kerja, termasuk:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
  • Pekerja harian lepas atau freelancer yang bekerja di bawah naungan perusahaan. Profesi seperti wartawan lepas, desainer grafis, pengajar, hingga editor video yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap masuk dalam cakupan aturan ini.

Penting untuk dicatat, pekerja lepas yang bekerja secara mandiri tanpa terikat dengan perusahaan pemberi kerja tidak berhak atas THR. Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Panduan Perhitungan THR

Mekanisme perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja dan jenis hubungan kerja:

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja tetap atau kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah penuh. Upah penuh ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR yang akan diterimanya adalah Rp6.000.000.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, baik tetap maupun kontrak, berhak atas THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus: (Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Misalnya, jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

3. Pekerja Harian Lepas dan Satuan Hasil

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Contoh, seorang fotografer lepas dengan total pendapatan Rp60.000.000 dalam 12 bulan terakhir akan mendapatkan THR sebesar Rp60.000.000 dibagi 12, yaitu Rp5.000.000.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Misalnya, jika total penghasilan selama 6 bulan adalah Rp18.000.000, maka THR yang berhak diterima adalah Rp18.000.000 dibagi 6, yaitu Rp3.000.000.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja yang sistem pengupahannya didasarkan pada satuan hasil, di mana upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Pelanggaran

Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta adalah sekitar 13-14 Maret 2026. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna mendukung kesejahteraan pekerja.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, terdapat sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR pokok. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Sementara itu, pengusaha yang sama sekali tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha. Pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat mengajukan laporan ke Posko Satgas THR yang didirikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan online Kemnaker.

Sebagai informasi tambahan, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika total penghasilan rutin digabung dengan THR melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka otomatis akan dikenakan potongan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan terbaru.