Pemerintah kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Batas waktu ini berlaku untuk pekerja di sektor swasta, dengan sanksi tegas menanti bagi perusahaan yang lalai atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi terkait tenggat pembayaran THR. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Berdasarkan perhitungan kalender, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, meskipun penetapan resmi pemerintah masih menunggu sidang isbat. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta akan jatuh pada sekitar 13 atau 14 Maret 2026.
Kewajiban pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah penuh (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap melunasi THR secara penuh. Selain denda, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah membuka jalur pengaduan resmi melalui Posko THR atau layanan pengaduan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyuarakan agar pembayaran THR dipercepat menjadi H-21 atau tiga minggu sebelum Idulfitri. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembayaran yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan, seperti modus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun, meningkat 10,22% dari tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pencairan THR untuk sektor ini akan dimulai pada minggu pertama bulan puasa, sekitar 26 Februari atau 6 hingga 15 Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR ASN. Komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Pemerintah juga menganjurkan perusahaan yang memiliki kemampuan finansial untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan mobilitas dan pembelian musiman, sekaligus menjaga likuiditas ekonomi nasional dan kepercayaan konsumen menjelang perayaan Idulfitri.