Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari mudik hingga liburan keluarga.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026.
Rincian Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang
Selain dua hari libur nasional tersebut, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri 2026. Cuti bersama ini jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026; Senin, 23 Maret 2026; dan Selasa, 24 Maret 2026. Dengan demikian, total libur Lebaran mencapai lima hari.
Menariknya, jadwal libur Lebaran 2026 ini berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi. Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, sementara cuti bersama Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026. Kombinasi ini menciptakan potensi libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut pada Maret 2026, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi, mudik ke kampung halaman, maupun berwisata.
Berikut adalah rangkaian potensi libur panjang pada Maret 2026:
- Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Lebaran
Penetapan Idul Fitri: Menunggu Sidang Isbat
Meskipun jadwal libur telah ditetapkan, penentuan resmi Hari Raya Idul Fitri 1447 H oleh pemerintah masih menunggu pelaksanaan sidang isbat. Kementerian Agama dijadwalkan akan menggelar sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang ini akan memantau hilal secara fisik di berbagai titik di Indonesia untuk menentukan awal 1 Syawal.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang mengandalkan perhitungan astronomis. Perbedaan metode ini merupakan hal yang lumrah di Indonesia.
Tujuan SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja dan operasional. Selain itu, penetapan ini juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan waktu istirahat yang memadai bagi seluruh warga negara. Secara keseluruhan, SKB tersebut menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga mengatur kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dalam konteks libur Lebaran ini, memungkinkan mereka untuk memaksimalkan momen Idul Fitri bersama keluarga.