Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Idul Fitri 2025 Dimulai Akhir Maret

Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan jadwal libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025, yang dimulai sejak akhir bulan Maret. Ketetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati periode istirahat yang cukup panjang, menggabungkan dan .

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April. Penetapan tanggal 1 Syawal ini dikonfirmasi melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Republik Indonesia pada 29 Maret 2025.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama . Cuti bersama tersebut berlaku pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Dengan adanya kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, total periode libur Lebaran Idul Fitri 2025 mencapai 11 hari berturut-turut, terhitung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Jadwal libur dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, ketetapan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun program kerja sepanjang tahun 2025.

Total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025. Jumlah total hari libur ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu tetap 27 hari. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.