Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan kelanjutan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2026. Program bantuan sosial ini kembali menjadi angin segar bagi jutaan keluarga prasejahtera di tengah tantangan ekonomi, dengan pencairan tahap pertama telah dimulai sejak Februari hingga Maret 2026 untuk periode Januari-Maret.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran dan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat. Total anggaran yang dialokasikan untuk bansos reguler PKH dan BPNT mencapai Rp17,5 triliun, menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BPNT dan 10 juta KPM untuk PKH di seluruh Indonesia.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH disesuaikan berdasarkan kategori penerima dalam satu keluarga, dengan fokus pada komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan (triwulan). Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH per tahap untuk tahun 2026:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap
- Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp 600.000 per tahap
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026
Untuk program BPNT, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, sehingga total dana yang diterima per tahap mencapai Rp 600.000. Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau transfer tunai melalui PT Pos Indonesia, yang wajib digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, daging, sayur, dan bahan makanan bergizi lainnya di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan program.
Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah terus memperketat kriteria penerima bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Acuan utama penentuan penerima adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dengan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Syarat utama penerima PKH dan BPNT meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar dalam DTKS/DTSEN pada kelompok desil 1-4, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan.
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima BPNT tahun 2026. Jika sebelumnya BPNT dapat diterima oleh masyarakat hingga desil 5, kini cakupan penerima dibatasi hanya untuk desil 1 hingga 4. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memprioritaskan bantuan kepada kelompok masyarakat paling rentan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store.
Percepatan Bantuan Pangan dan Transformasi Program
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan tambahan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter per bulan untuk periode Februari-Maret 2026. Penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga melakukan transformasi program bantuan sosial. Sekitar 3,9 juta penerima bansos dihentikan dari skema bantuan reguler dan dialihkan ke program bantuan modal usaha senilai Rp 5 juta. Langkah ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, beralih dari bantuan konsumtif menjadi produktif.