Pemerintah Umumkan Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2026 dan Kebijakan WFA

idul fitri 2026, cuti bersama, wfa asn, kementerian panrb, kementerian ketenagakerjaan

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal libur nasional dan untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah ditandatangani pada 19 September 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, dan Sabtu, 21 Maret 2026. Namun, penetapan resmi awal Syawal masih akan menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan oleh Kementerian Agama pada 19 Maret 2026.

Rincian Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Masyarakat akan menikmati rangkaian libur panjang yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Berikut adalah rincian jadwal yang telah ditetapkan:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H (hari kedua)
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Dengan adanya rangkaian libur ini, masyarakat berpotensi menikmati masa libur hingga tujuh sampai sembilan hari berturut-turut, memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi untuk merencanakan mudik atau liburan keluarga.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN dan Swasta

Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan mengurai kepadatan arus mudik serta balik, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari lokasi lain. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau untuk sektor swasta.

WFA bagi ASN

ASN diperkenankan untuk melaksanakan WFA pada beberapa tanggal, yaitu pada Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026, sebelum libur Idul Fitri. Kebijakan ini juga berlanjut setelah libur Idul Fitri, yakni pada Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026. Pelaksanaan WFA bagi ASN ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan produktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif selama masa libur panjang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai.

Imbauan WFA untuk Sektor Swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026, yang mengimbau perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan WFA kepada pekerja/buruh. Jadwal yang diimbau sama dengan ASN, yakni pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta untuk memperhatikan kebutuhan operasional dan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik. Beberapa sektor dikecualikan dari imbauan WFA ini, termasuk bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi. Penting untuk dicatat bahwa WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa. Pengaturan jam kerja dan pengawasan selama WFA diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Kebijakan libur panjang dan WFA ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.