Awal Maret 2026 diwarnai dengan dua kabar ekonomi penting bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair penuh tanpa potongan, dengan target penyaluran mulai akhir Maret. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) dan sejumlah operator SPBU swasta resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Maret 2026.
Pencairan THR ASN 2026: Anggaran Rp55 Triliun dan Jadwal Awal Ramadan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sekitar Rp49,9 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana tersebut sudah siap.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dapat dimulai pada pekan pertama Ramadan, atau sekitar tanggal 6 hingga 15 Maret 2026. Namun, kepastian jadwal resmi masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto, seiring dengan finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan. PT Taspen (Persero) juga mengonfirmasi bahwa mereka masih menanti terbitnya PP tersebut untuk menyalurkan THR bagi para pensiunan.
Komponen THR ASN tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan secara penuh 100 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi domestik menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026.
Harga BBM Non-Subsidi Naik Serentak per 1 Maret 2026
Mulai Jumat, 1 Maret 2026, harga BBM non-subsidi di seluruh SPBU besar, termasuk Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, mengalami penyesuaian naik. Kenaikan ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia seperti Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS) dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta mengacu pada formula harga yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax (RON 92) kini dibanderol Rp12.300 per liter, naik Rp500 dari harga sebelumnya Rp11.800 per liter. Kenaikan juga terjadi pada jenis BBM non-subsidi lainnya:
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.100 per liter (sebelumnya Rp12.700)
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp12.900 per liter (sebelumnya Rp12.450)
- Dexlite (CN 51): Rp14.200 per liter (sebelumnya Rp13.250)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp14.500 per liter (sebelumnya Rp13.500)
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) tetap stabil di Rp10.000 per liter dan Biosolar (CN 48) di Rp6.800 per liter. SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo juga melakukan penyesuaian harga, dengan harga Shell Super (RON 92) misalnya, berada di kisaran Rp12.390 per liter.
Dampak Ekonomi dan Antisipasi Inflasi
Pemerintah menyatakan akan terus memantau dampak kenaikan harga BBM non-subsidi ini terhadap inflasi, khususnya pada kebutuhan pokok. Pengamat ekonomi memprediksi bahwa kenaikan ini berpotensi mendorong inflasi tipis, namun dampak terhadap masyarakat diharapkan tidak terlalu membebani mengingat harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
Di tengah dinamika global yang memanas, termasuk potensi ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, ekonomi Indonesia dinilai masih memiliki ketahanan yang kuat. Stabilitas domestik didukung oleh likuiditas yang memadai dan disiplin fiskal. Namun, data inflasi Januari 2026 yang mencapai 3,55% secara tahunan telah melampaui batas atas target Bank Indonesia, mengindikasikan adanya tekanan harga yang perlu diwaspadai.