Seorang pemilik warung di Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang dituduh mencuri di warungnya. Polisi menyatakan bahwa tersangka dan korban telah diundang untuk menjalani upaya restorative justice.
Dalam sebuah video yang beredar, seorang wanita yang merupakan pemilik warung tersebut menceritakan bahwa warungnya telah tiga kali menjadi sasaran pencurian oleh seorang bocah. Ia mengungkapkan bahwa suaminya telah menangkap bocah tersebut dan membawanya ke pos keamanan. Wanita itu menyebutkan bahwa bocah tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Anak ini tuh pertamanya nggak mau ngaku di pos sekuriti, padahal di depan rumah ngaku, di depan warung waktu tanggal 19. Namanya anak dibawa ke sekuriti, namanya kepergok, berontak dong, nggak mau. Ada tarik menarik lah istilahnya. Pas di pos sekuriti itu diinterogasi sama Pak RT, sama sekuriti, sama ayahnya, itu ngeles, ngeles anaknya, nggak mau ngaku. Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok,” ujar wanita pemilik warung dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ibu dari bocah tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi setelah melihat kondisi anaknya yang lebam dan terluka akibat dugaan penganiayaan oleh pemilik warung.
“Anak korban, R (11), pergi ke warung milik U untuk jajan. Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi Hermanto.
Ia menambahkan, “Di pos sekuriti, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah, peristiwa tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT, lalu ibu korban dipanggil.”
Budi Hermanto menyatakan bahwa ibu bocah tersebut segera membuat laporan ke polisi setelah melihat kondisi anaknya. Pemilik warung berinisial U tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal perlindungan anak.
“Pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan kepada kedua belah pihak untuk menjalani upaya restorative justice. Pertemuan mediasi tersebut dijadwalkan pada tanggal 26 Januari mendatang.
“Selanjutnya, penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk mediasi dalam rangka RJ (restorative justice),” ujarnya.






