Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Meskipun dana telah disiapkan, proses pencairan masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen fisik atau salinan resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum utama. Regulasi ini krusial untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tata cara dan jadwal pembayaran THR di tingkat daerah. “PP sebenarnya sudah ada nomornya, yaitu nomor 9 tahun 2026. Tapi sampai Jumat kemarin, kami belum menemukan atau menerima dokumen PP itu,” ujar Tri Pujo Handono pada 6 Maret 2026. Dana sebesar Rp48 miliar tersebut akan disalurkan kepada sekitar 9.000 ASN di Ngawi, yang besarannya kurang lebih setara satu bulan gaji.
Secara nasional, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa, 3 Maret 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Pencairan THR bagi ASN di seluruh Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. “Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” kata Airlangga di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum utama, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026. Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Dengan demikian, pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan THR dapat selesai paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan perkiraan pencairan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, sekitar 6 hingga 15 Maret 2026.
Komponen THR ASN 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak ada potongan iuran lain yang dikenakan kepada penerima.
Pemerintah daerah, termasuk Pemkab Ngawi, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan untuk menghindari kesalahan administratif. Kebijakan pemberian THR ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran dan mendorong perputaran ekonomi, terutama saat harga kebutuhan pokok cenderung meningkat dan aktivitas mudik mulai ramai.