Pemkot Depok Larang Sahur on the Road, Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Author Image

Irfan

18 Februari 2026

Foto: Wakil Wali Kota (wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah Dalam Jumpa Pers Di Balai Kota Depok (devi/detikcom).
Foto: Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah dalam jumpa pers di Balai Kota Depok (Devi/detikcom).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, dan kebisingan yang kerap timbul dari kegiatan tersebut.

Imbauan untuk Warga

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengimbau seluruh warga Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan SOTR. “Pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Rabu (18/2/2026).

Pemkot Depok menyarankan warga untuk melaksanakan sahur di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, musala, atau tempat lain yang telah mendapat izin resmi. Bagi komunitas atau organisasi yang ingin menggelar kegiatan sosial di bulan Ramadan, diimbau untuk fokus pada kegiatan yang berdampak positif, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial, dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan.

Peran Orang Tua dan Aparat

Chandra juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Penindakan Tegas

Pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan langsung terhadap iring-iringan atau arak-arakan SOTR. Chandra meminta masyarakat untuk tidak marah apabila kegiatan tersebut dihentikan atau dibubarkan oleh aparat keamanan.

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP. Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” jelas Chandra.