Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Februari 2026, 205 Ribu Warga Jakarta Terima Bantuan

Author Image

Bejo

28 Februari 2026

bansos dki jakarta, pkd jakarta, iqbal akbarudin, kartu lansia jakarta, kartu anak jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah resmi menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Februari 2026. Pencairan dana ini menyasar 205.170 penerima manfaat eksisting dari program (KAJ), (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penyaluran bantuan ini telah dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, , menjelaskan bahwa para penerima yang dicairkan ini merupakan penerima manfaat eksisting yang telah melalui proses pemadanan data dan dinyatakan layak. “Diharapkan bantuan sosial PKD ini dapat meringankan beban serta memberikan manfaat nyata bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan di Jakarta,” ujar Iqbal.

Rincian Penerima Bansos PKD Februari 2026

Dari total 205.170 penerima manfaat eksisting yang menerima bantuan pada Februari 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 162.056 penerima
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): 23.115 penerima
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 19.999 penerima

Setiap penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan melalui rekening Bank DKI tanpa potongan biaya administrasi.

Proses Pemadanan Data dan Penerima Baru

Iqbal Akbarudin juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD tahun 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 penerima. Jumlah tersebut terdiri dari 210.881 penerima manfaat eksisting dan 4.643 penerima manfaat baru.

Namun, setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Februari 2026, jumlah yang dinyatakan lolos dan layak menerima bantuan menjadi 214.572 orang. Angka ini terdiri dari 205.170 penerima eksisting dan 4.623 penerima baru.

Untuk penerima manfaat baru, proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM akan dilakukan sebelum bantuan disalurkan. “Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel,” tegas Iqbal. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan ketepatan data dalam penyaluran bansos.

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKD

Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, individu yang berhak menjadi penerima bansos PKD harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun kriteria spesifik untuk setiap program adalah:

  • KAJ: Ditujukan untuk anak usia 0-6 tahun.
  • KLJ: Diberikan kepada warga lansia berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan sangat rendah, serta bukan pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
  • KPDJ: Khusus bagi penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial dan bukan pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Masyarakat yang ingin mengecek status penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ dapat melakukannya secara daring melalui situs Siladu atau aplikasi JakOne Mobile. Sementara itu, untuk pengecekan bansos umum seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.