Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026. Program bantuan biaya pendidikan ini diperuntukkan bagi mahasiswa penerima lanjutan yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pendataan ini menjadi krusial untuk memastikan bantuan tetap tersalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.
KJMU merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik. Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Ibu Kota.
Jadwal Penting Pendataan KJMU Tahap 1 2026
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, proses pendataan KJMU Tahap 1 2026 memiliki beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan oleh para mahasiswa:
- Unggah Berkas Persyaratan Administrasi: Mahasiswa penerima lanjutan diwajibkan mengunggah berkas melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Tahap ini berlangsung mulai 9 Maret hingga 27 Maret 2026.
- Verifikasi Data oleh Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari 9 Maret hingga 8 April 2026.
- Verifikasi Dinas Pendidikan dan Penetapan Penerima: Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi akhir, dan penetapan penerima akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur pada 9 hingga 29 April 2026.
Syarat Umum dan Khusus Penerima KJMU
Untuk dapat menjadi penerima bantuan KJMU, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi:
Persyaratan Umum:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus:
Bagi calon mahasiswa baru, syaratnya meliputi lulus dari pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/sederajat) di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya. Mereka juga harus dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama Republik Indonesia. Alternatifnya, mereka dapat dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta, sesuai dengan Bidang Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Sementara itu, bagi mahasiswa aktif atau penerima lanjutan, syaratnya adalah lulus pendidikan menengah di sekolah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun lalu, terdaftar di PTN/PTS sesuai syarat akreditasi, dan pengajuan bantuan maksimal sampai semester keempat kuliah.
Besaran dan Penggunaan Dana KJMU
Mahasiswa yang lolos seleksi KJMU akan menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan, atau setara dengan Rp 9.000.000 per semester. Dana ini dialokasikan untuk dua komponen utama: biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola langsung oleh PTN/PTS, serta biaya pendukung personal.
Biaya pendukung personal ini mencakup berbagai kebutuhan mahasiswa, seperti biaya buku, transportasi, makanan bergizi, perlengkapan atau peralatan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.
P4OP, sebagai unit pengelola, menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan bantuan pendidikan dari Pemprov Jakarta benar-benar diterima oleh mahasiswa aktif yang masih memenuhi ketentuan sebagai penerima KJMU.