Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang Idulfitri 2026. Meskipun demikian, proses pencairan dana tersebut masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan komitmen Pemprov Jabar dalam memenuhi hak para aparatur sipil negara (ASN) ini. Herman menyatakan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, guna memberikan kepastian ekonomi menjelang hari raya.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ujar Herman di Bandung, Minggu, 1 Maret 2026.
Herman menjelaskan, besaran THR yang akan diterima oleh setiap PPPK Paruh Waktu setara dengan satu kali gaji terakhir yang mereka peroleh. Skema pemberian THR ini mengadopsi pola yang berlaku untuk ASN reguler, dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun anggaran telah tersedia di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat mencairkan dana tersebut sebelum adanya payung hukum resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Jabar berada dalam posisi siaga, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur teknis pemberian THR bagi ASN tahun ini.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tutur Herman.
Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi pusat diterbitkan. Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Di Jawa Barat sendiri, berdasarkan pendataan awal, terdapat puluhan ribu non-ASN yang berpotensi masuk skema PPPK Paruh Waktu, dengan 23.366 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam skema tersebut.