Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026

pppk, jawa barat, thr 2026, herman suryatman, pemprov

Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () paruh waktu pada Idulfitri tahun 2026. Alokasi dana ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi, termasuk bagi PPPK kategori paruh waktu.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, , menegaskan bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi para pegawai menjelang hari raya Idulfitri. Setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR yang nilainya setara dengan satu kali gaji terakhir mereka. Skema pemberian THR ini mengadopsi pola yang sama dengan ASN reguler, dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanti Payung Hukum dari Pusat

Meskipun anggaran sebesar Rp60,8 miliar telah disiapkan dan terparkir di kas daerah, proses pencairan THR belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur teknis pemberian THR bagi ASN tahun berjalan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum operasional bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembayaran.

Herman Suryatman menyatakan, “Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya.” Langkah proaktif dalam penyediaan anggaran di awal ini diambil untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan cepat begitu regulasi resmi diterbitkan, guna menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.

PPPK Bagian dari ASN dan Anggaran Nasional

Secara nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp55 triliun untuk tahun 2026. Anggaran ini ditujukan bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara, sehingga secara hukum berhak atas gaji dan tunjangan, termasuk THR.

Komponen THR yang bersumber dari APBD, seperti di Jawa Barat, umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. Untuk PPPK paruh waktu, definisinya adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah pusat belum mengumumkan tanggal pasti pencairan . Namun, berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan akan berlangsung pada pekan pertama Ramadan 2026, atau sekitar pertengahan Maret 2026. Idulfitri 2026 sendiri diprediksi jatuh pada sekitar tanggal 21 atau 22 Maret. Dengan demikian, pencairan diharapkan dapat dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum hari raya.

Di Jawa Barat, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi tercatat lebih dari 26 ribu orang, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data per Januari 2026 menunjukkan 23.366 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan masuk skema PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jabar, meskipun ada ribuan lainnya masih menunggu penetapan formasi.