Pandeglang, Banten – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kronologi Penangkapan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku inisial YS sudah diamankan,” ujar Widianto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian. Menurut keterangan Widianto, aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku di rumah korban sebanyak dua kali, ketika kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali,” jelas Widianto.
Intimidasi dan Laporan
Diduga, pelaku YS melakukan intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” terang Widianto.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku YS telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman pidana 12 tahun,” pungkas Widianto.
Lihat juga video: Mau Cabuli 5 Anak Sekaligus, Kepsek SD Jalin Asmara dengan Korban